TikToker Aljazair Dihukum Dua Bulan Penjara Karena Memeluk Orang di Jalan

EtIndonesia. Seorang pria Aljazair baru-baru ini dihukum karena perilaku tidak senonoh dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara karena memeluk orang secara acak di jalan untuk menyebarkan perdamaian dan hal-hal positif.

Mohamed Ramzi, seorang TikToker berusia 30-an dari Aljazair, memicu kemarahan di negara asalnya musim panas lalu dengan memposting video TikTok yang terinspirasi oleh vlogger populer Eropa yang menjadi terkenal karena eksperimen sosial seperti memeluk orang secara acak di jalan.

Hanya hal seperti itu yang tampaknya tidak disukai di Aljazair, karena rekaman tersebut memicu kemarahan dan menuai kecaman dari masyarakat umum, dan bahkan permintaan maaf Mohamed tidak dapat menghentikan dakwaan terhadap dirinya.

Tahun lalu, pengadilan memutuskan dia tidak bersalah atas semua dakwaan, namun kasusnya kemudian dirujuk ke Dewan Yudisial Aljazair setelah jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan kali ini dia dinyatakan bersalah.

Jaksa mendakwa Ramzi dengan perilaku tidak senonoh dalam klip pelukannya di depan umum, dan dengan ‘pertunjukan ketidaksenonohan’ untuk video lain yang menampilkan dua gadis mengenakan rok pendek, salah satunya juga memiliki tato.

Menurut keputusan Pengadilan, Mohamed Ramzi harus menghabiskan dua bulan penjara dan juga membayar denda sebesar 5 juta dinar (sekitar Rp 605 juta).

Setelah videonya menyebabkan kegemparan besar di Aljazair, Mohamed Ramzi mengeluarkan permintaan maaf, mengklaim bahwa yang dia lakukan hanyalah menyebarkan perdamaian dan cinta melalui videonya. Sayangnya, hal itu tidak menenangkan para pengkritiknya, maupun para hakim. (yn)

Sumber: odditycentral