Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja Dinilai Mengancam Generasi Indonesia Emas 2045

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) tentang alat kesehatan menjadi polemik. Aturan yang dimkasud adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan. Pasalnya, salah satu pasal mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Pasal ini dinilai bisa memporak-porandakan masa depan generasi bangsa Indonesia. 

“Kebijakan ini justru menjerumuskan anak-anak emas Indonesia ke jurang kehancuran moral,” ujar Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal pada Selasa (13/8/2024) dikutip muhammadiyah.or.id.  

 Fathurrahman Kamal khawatir jika itu diterapkan, alih-alih melahirkan generasi Indonesia Emas 2045 justru yang terjadi sebaliknya yang terwujud adalah Indonesia cemas 2024.

Pasal ini, kata dia,  juga berpotensi menjadi tafsir liar yang seakan-akan negara melakukan persetujuan terhadap perilaku seks bebas di kalangan remaja alih-alih melakukan pelayanan kesehatan reproduksi.

“Pasal ini secara tidak langsung bisa ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi seks bebas yang didukung oleh negara dan peraturan semacam ini justeru semakin memporak-porandakan masa depan generasi bangsa kita,” ujarnya.

Fathurrahman Kamal menyebutkan alih- alih memberikan alat kontrasepsi, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan Langkah edukasi kepada remaja agar mereka mampu bertanggung jawab atas Kesehatan reproduksi mereka.

“Generasi emas Indonesia membutuhkan edukasi tanggung jawab atas kesehatan reproduksi mereka, bukan fasilitas dan distribusi alat kontrasepsi yang memperburuk kehidupan mereka,” ujarnya.

Upaya Pemerintah Meningkatkan Layanan Promotif dan Preventif 

Kementerian Kesehatan RI menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan adalah upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan,  Mohammad Syahril menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak. (kemenkes RI/Suara Muhammadiyah)