LPS KPw II Jatim: DPK Cenderung Melambat

Surabaya – Terkait dengan perkembangan simpanan di wilayah Jawa Timur, KPW II LPS pada media briefing Kamis (22/8) menyampaikan, “Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum tumbuh namun cenderung melambat dibandingkan periode  sebelumnya. Perlambatan DPK didorong penurunan nasabah segmen korporasi swasta, terutama pada jenis produk giro yang masih menjadi kontributor pertumbuhan terbesar pada DPK. Rata-rata kenaikan suku bunga deposito rupiah dan valas pada bank umum cenderung moderat di tengah masih adanya kemungkinan volatilitas pada nilai tukar. Besaran rata-rata suku bunga deposito tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” papar Kepala KPw II LPS, Bambang Samsul Hidayat.

Kondisi serupa juga terjadi pada total simpanan BPR dan BPRS yang juga dalam tren melambat secara mtm yang dipengaruhi oleh perlambatan produk deposito. Berdasarkan data persebaran suku bunga deposito BPR, beberapa provinsi di luar pulau Jawa cenderung memiliki rata-rata suku bunga deposito yang cukup tinggi dimana provinsi Gorontalo merupakan provinsi dengan rata-rata suku  bunga  tertinggi  yaitu  sebesar  6,48%  sedangkan provinsi Kalimantan Utara memiliki rata-rata suku bunga terendah yaitu sebesar 4,45%. Sementara itu, rata-rata suku bunga provinsi Jawa Timur sebesar 5,33%.

KPW II LPS juga menyampaikan bahwa cakupan penjaminan (coverage ratio) telah berada di atas target undang-undang LPS (minimal sebesar 90% dari total deposan) dan di atas rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (minimal sebesar 80% dari total deposan). Per Juli 2024, total rekening bank umum dan BPR/BPRS yang dijamin penuh masing- masing sebesar 586,95 juta rekening (99,94% dari total rekening) dan 15,72 juta rekening (99,98% dari total rekening). Sementara itu, cakupan rekening dijamin penuh di Jawa Timur tercatat sebesar 99,95% sedikit lebih besar daripada cakupan rekening dijamin penuh secara nasional yang tercatat sebesar 99,94%.

Berdasarkan jumlah rekening provinsi Jawa Timur menempati peringkat ke-3 secara nasional dengan jumlah rekening sebanyak 70,85 juta rekening (tumbuh 7,08% yoy). Sementara itu, berdasarkan total nominal rekening, provinsi Jawa Timur berada pada peringkat 2 secara nasional dengan nominal sebesar Rp772,2 triliun (tumbuh 7,36% yoy). Berdasarkan kepemilikan rekening, mayoritas (98,8%) jumlah rekening di Jawa Timur memiliki simpanan dengan tiering < 100 Juta. Jika dilihat berdasarkan nominal maka pemilik simpanan dengan tiering >5M memiliki share nominal simpanan yang relatif lebih besar (36,2%).

Terkait dengan penanganan resolusi bank, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan posisi 31 Juli 2024, jumlah bank yang telah dilikuidasi yaitu sebanyak 136 Bank, terdiri dari 1 Bank Umum, 122 BPR, dan 13 BPRS. Pada Provinsi Jawa Timur, LPS telah melakukan resolusi terhadap 18 BPR (4 diantaranya dilakukan pada tahun 2024). Dari jumlah dimaksud, 12 bank telah selesai dilikuidasi dan 6 BPR sedang dalam proses likuidasi. Terkait dengan penanganan klaim penjaminan terhadap 18 bank yang telah dicabut izin usahanya, terdapat simpanan layak bayar dengan total rekening dan total simpanan masing-masing sebesar 60.319 rekening (93,15% dari total rekening) dan Rp258,47 miliar (93,32% dari total rekening). Selanjutnya, LPS telah membayarkan sebesar Rp245,13 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Adapun kebijakan arah kebijakan LPS untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas sektor keuangan, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran antara lain senantiasa melakukan monitoring kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat UU LPS, meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan, melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat, peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus BDP dan BDR, serta akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.

Pada tahun 2024, KPW II LPS telah melakukan kegiatan pemantauan terhadap bank di Jawa Timur, khususnya Surabaya, sebanyak 25 bank melingkupi pemantauan kepatuhan atas kewajiban penyampaian surat pernyataan Pengurus dan PSP bank, kepatuhan atas pembayaran premi LPS periode 1 2024, dan kepatuhan atas penempatan bukti kepesertaan dan informasi penjaminan LPS.