Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dukung Pengguna LCT dengan Insentif Kepabeanan

Surabaya – Dalam acara Jatim Talk yang bertajuk “Road to EJAVEC”,  yang digelar oleh Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (30/9), Rudy Rahmaddi, S.E., M.M., Ph.D., Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, menyampaikan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendukung perluasan penggunaan Skema Transaksi Mata Uang Lokal atau Local Currency Transaction (LCT). Program ini bertujuan untuk mempercepat proses kepabeanan dan meningkatkan kestabilan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi tantangan global saat ini.

Dalam paparannya, Rudy menjelaskan bahwa skema LCT memberikan berbagai manfaat kepabeanan kepada pelaku usaha. Salah satu insentif utama yang diberikan adalah pengurangan risiko jalur merah dalam proses kepabeanan, yang mempercepat layanan impor. Sinergi antara DJBC dan Bank Indonesia melalui pertukaran data transaksi juga mendukung validasi dan pengumpulan informasi yang diperlukan untuk mempercepat penetapan jalur dalam proses impor.

“Kami bekerja sama dengan Bank Indonesia melalui sistem ACCD (Appointment Cross Currency Dealer) yang memungkinkan pelaku usaha untuk melaporkan data transaksi sebelum pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk meningkatkan layanan dan mempercepat proses kepabeanan,” ujar Rudy.

Rudy juga menyoroti data statistik pemanfaatan LCT di tingkat nasional dan regional. Meskipun jumlah dokumen LCT yang diajukan hingga September 2024 masih terbilang kecil, dengan rasio hanya 0,0024% dari total dokumen impor nasional, nilai devisa yang tercatat melalui skema ini mencapai Rp 123,67 miliar. Di Jawa Timur, jumlah dokumen LCT bahkan lebih kecil dengan hanya 17 dokumen, namun potensi penggunaannya sangat besar mengingat terdapat 10 komoditas utama dan 6 negara mitra, seperti China, Malaysia, dan Thailand, yang berpotensi mendapatkan manfaat dari skema ini.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa DJBC dan Bank Indonesia tengah mengevaluasi sistem interoperabilitas antara CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) dan sistem BI untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan data yang disampaikan. “Kami mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif memanfaatkan LCT, khususnya untuk impor dari negara-negara yang sudah menjalin kerjasama dalam skema ini,” tambahnya.

Sebagai langkah ke depan, DJBC berencana memperluas penerapan LCT dengan mendorong penggunaannya untuk komoditas dan negara pemasok utama. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat semakin memperkuat stabilitas ekonomi nasional serta mempercepat layanan ekspor-impor yang lebih efisien. LCT (Local Currency Transaction) adalah skema transaksi dengan mata uang lokal yang diinisiasi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas nilai tukar. Dengan memanfaatkan LCT, pelaku usaha dapat mengurangi risiko fluktuasi mata uang asing dan mempercepat proses kepabeanan melalui sinergi lintas lembaga seperti DJBC dan Bank Indonesia.