Surabaya — Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) mengajak seluruh pelaku usaha Depot Air Minum (DAM) untuk mengutamakan kualitas dan keamanan air minum yang mereka tawarkan kepada konsumen. Melalui upaya menjaga kualitas air serta perawatan fasilitas secara berkala, ASDAMINDO menekankan pentingnya menerapkan standar kesehatan dan sanitasi yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, dalam pertemuan yang diadakan di Surabaya, mengimbau para pengusaha DAM, terutama di Provinsi Jawa Timur, untuk secara konsisten melakukan uji kualitas air minum mereka di laboratorium kesehatan yang terakreditasi. “Himbauan kami adalah agar setiap pelaku DAM melakukan uji kualitas air minum secara berkala — baik dari segi fisika, kimia, maupun bakteriologi,” ujar Erik. Hal ini, tambahnya, bertujuan untuk memastikan bahwa air yang dijual aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ASDAMINDO juga meminta para pengusaha DAM untuk menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang kesehatan lingkungan, yang mewajibkan setiap depot untuk memiliki izin usaha yang valid melalui OSS.id. “Legalitas usaha ini tidak hanya berfungsi untuk kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita untuk menjaga kepercayaan dan kesehatan konsumen,” tambah Erik.
Kualitas Air Penting di Tengah Tantangan Sanitasi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peran DAM dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat yang masih sulit dipenuhi pemerintah. Menurutnya, DAM dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan pemerintah dalam menyediakan akses air bersih yang aman bagi masyarakat. Namun, kualitas air dari DAM juga perlu dijaga secara konsisten.
“Kualitas air yang baik itu penting, terutama karena kondisi sanitasi kita saat ini masih menghadapi banyak tantangan,” tegas Nyoman. Sanitasi yang buruk dapat berpengaruh terhadap kualitas air tanah, dan hal ini mengharuskan pengusaha DAM lebih serius dalam menjaga kualitas air yang mereka sajikan. Nyoman menambahkan bahwa air minum yang aman harus memenuhi berbagai kriteria, termasuk terbebas dari kontaminasi bakteri dan bahan kimia serta terjamin dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Perbedaan Regulasi DAM dan Industri Air Minum Dalam Kemasan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan DAM dari sisi regulasi. Menurutnya, industri AMDK harus memenuhi setidaknya 11 peraturan yang lebih ketat dan mencakup berbagai aspek produksi, mulai dari pengawasan bahan baku hingga distribusi. Di sisi lain, DAM hanya memiliki satu ketentuan regulasi yang mengatur aktivitas mereka.
“Industri AMDK dikontrol secara menyeluruh oleh pemerintah, mulai dari sisi hulu hingga hilir, sementara DAM memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam operasionalnya,” ungkap Rachmat. Namun, ia mengingatkan agar fleksibilitas ini tidak menurunkan komitmen para pelaku DAM untuk menjaga standar kualitas air.
Dari sisi operasional, Rachmat juga menjelaskan bahwa DAM diharuskan untuk mengisi air minum langsung di depan konsumen dengan menggunakan wadah yang dibawa sendiri oleh pelanggan atau yang disediakan di lokasi depot. Hal ini berbeda dengan AMDK yang memiliki kontrol penuh terhadap distribusi air minum kemasan yang telah melalui proses pengemasan terstandardisasi.
Peringatan MIAP: Hindari Masalah Hukum terkait Penggunaan Galon Bermerek
Selain itu, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) turut mengingatkan pelaku usaha DAM mengenai potensi masalah hukum terkait penggunaan galon bermerek. Menurut Koordinator MIAP, Justisiari P. Kusumah, pelaku usaha DAM yang menggunakan galon berlabel atau bermerek milik perusahaan lain tanpa izin dapat menghadapi masalah hukum, mulai dari pelanggaran hak merek hingga undang-undang perlindungan konsumen.
“Meski tidak ada larangan untuk mengisi galon milik konsumen, menyetok atau menyuplai air menggunakan galon dengan merek tertentu yang tidak dimiliki depot itu dapat memicu permasalahan hukum, baik dari sisi merek maupun pidana umum,” jelas Justisiari. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 651/MPP/Kep/10/2004 yang menyatakan bahwa DAM hanya diperbolehkan menjual produk air minumnya langsung kepada konsumen di lokasi depot.
Komitmen ASDAMINDO untuk Kualitas Air yang Lebih Baik
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas air minum, ASDAMINDO berharap agar seluruh pelaku usaha DAM turut mendukung upaya peningkatan kualitas air melalui berbagai langkah proaktif. Salah satunya dengan mengganti media filter secara berkala, mematuhi peraturan kesehatan, dan terus mengikuti perkembangan terbaru dalam hal sanitasi dan kebersihan air.
Menurut Erik Garnadi, himbauan ini adalah bentuk komitmen ASDAMINDO untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan air minum yang aman. “Kami ingin mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan standar keamanan dan kualitas, sehingga setiap depot air minum dapat menjadi solusi bagi kebutuhan air bersih masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Melalui langkah ini, ASDAMINDO berharap bahwa depot-depot air minum di seluruh Indonesia dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, membantu menjaga kesehatan, dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menyediakan akses air yang layak, aman, dan berkualitas.