Pasuruan– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi langkah cepat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam merespons permasalahan yang dihadapi peternak sapi perah dalam negeri. KPPU menilai, inisiatif Mentan dalam memperkuat kemitraan antara peternak lokal dan Industri Pengolahan Susu (IPS) merupakan langkah strategis untuk menciptakan hubungan bisnis yang adil dan saling menguntungkan.
Pada acara di Pasuruan, Kamis (14/11), Komisioner KPPU Rhido Jusmadi dan Hilman Pujana menghadiri seremoni penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara peternak sapi perah lokal dengan IPS, disaksikan langsung oleh Mentan. Pada kesempatan tersebut, KPPU menegaskan pentingnya kemitraan yang sehat dan berimbang antara peternak dan IPS sebagai bagian dari pengawasan usaha yang adil.
“KPPU mendukung kebijakan yang memperkuat kemitraan usaha antara peternak, pengolah, dan pelaku usaha lainnya,” ujar Rhido. Ia menambahkan, sesuai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, KPPU akan memantau agar kemitraan ini berjalan dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, dan menguntungkan kedua pihak.
Ketua Koperasi Usaha Tani Ternak Suka Makmur (KUTTSM), Evi Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas dukungan KPPU dalam mengawasi kemitraan dengan IPS. Ia berharap KPPU terus mengawasi tata niaga susu segar, termasuk memperhatikan isu kualitas produk.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan tercipta pasar susu segar yang lebih sehat dan stabil, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan peternak dalam negeri dan memperkuat industri susu Indonesia.