Trump Gugat The New York Times atas Pencemaran Nama Baik, Tuntut Ganti Rugi 10 Miliar Dolar AS

ETIndonesia. Baru-baru ini, media melaporkan bahwa Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, t mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap The New York Times, CBS, dan beberapa media utama lainnya, dengan tuntutan ganti rugi sebesar US$.10 miliar.

Tuduhan terhadap The New York Times

Menurut laporan Columbia Journalism Review pada Kamis (14 November), beberapa hari sebelum pemilihan presiden, tim pengacara Trump mengirimkan surat resmi kepada The New York Times dan penerbit Penguin Random House. Surat tersebut menuntut ganti rugi sebesar US$.10 miliar atas publikasi artikel yang dianggap memuat informasi palsu dan bersifat mencemarkan nama baik.

Surat tersebut menuduh The New York Times dengan sengaja merusak reputasi Trump, yang dikenal di seluruh dunia, dan menerbitkan tulisan yang dianggap sebagai fitnah besar-besaran dan bermotif jahat terhadap dirinya sebagai kandidat presiden.

Gugatan terhadap CBS

Selain itu, tim Trump juga mengajukan gugatan terhadap saluran berita CBS, menuduhnya telah mengedit wawancara dengan Kamala Harris di acara 60 Minutes bulan lalu. Gugatan ini mencakup tuduhan campur tangan dalam proses pemilihan.

Perang Trump terhadap Media

Trump selama ini kerap mengkritik integritas media tertentu. Gugatan kali ini dianggap sebagai babak baru dalam konfrontasi Trump terhadap apa yang disebut sebagai “media arus utama.” 

Sumber : NTDTV.com