KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Oleh Toko Alpha Pte. Ltd

Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. Selasa, 26 November 2024 secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto. PT Aset Digital Berkat merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto.

Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51% saham atau 510.000 (lima ratus sepuluh ribu) lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela. Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte. Ltd.mengalihkan 0.1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada  saat  notifikasi,  Toko  Alpha  Pte.  Ltd.  memiliki  99,9%  saham  dan  Zang  Yaosheng memiliki 0.1% saham PT Aset Digital Berkat.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko  Alpha  Pte.  Ltd.  dengan  badan  usaha  induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi  perusahaan  yang  wajib  melakukan  pemberitahuan,  sehingga  harus  melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan  pengambilalihan  sahamnya  paling  lambat  pada  tanggal  9  Maret  2023. Namun,  KPPU  baru  menerima  pemberitahuan  pengambilalihan  saham  tersebut  pada tanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 8 (delapan) hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah   mendengarkan   paparan   LDP   oleh   Investigator   dan   Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta Penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen.