Undang-undang akan berlaku dalam 12 bulan
ETIndonesia. Pada 28 November 2024 larut malam, Senat Australia mengesahkan undang-undang yang disebut sebagai “pertama di dunia,” yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Undang-undang baru ini, setelah diberlakukan, akan melarang anak-anak Australia mengakses platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit, dan X. Teknologi verifikasi usia akan diterapkan oleh perusahaan teknologi besar untuk memastikan kepatuhan.
Beberapa aplikasi media sosial tertentu, seperti YouTube dan aplikasi pendidikan, akan tetap diizinkan.
Pemerintah Partai Buruh yang berhaluan tengah-kiri berhasil mengesahkan RUU ini dengan dukungan dari Koalisi Liberal-Nasional yang berhaluan tengah-kanan, di tengah kesibukan pengesahan RUU pada hari terakhir sidang parlemen tahun 2024.
Larangan ini telah lebih dahulu disetujui oleh majelis rendah sehari sebelumnya.
Senator Liberal : Melarang Anak Menggunakan Ponsel Dinilai Tidak Realistis
Senator Liberal Dave Sharma, berbicara di Senat pada 28 November, menyatakan bahwa orangtua memerlukan bantuan dalam mengelola penggunaan media sosial oleh anak-anak.
“Saya pikir orang tua membutuhkan bantuan dalam hal ini, dan itulah mengapa saya pikir ada alasan untuk intervensi pemerintah,” katanya.
“Sebagian karena orang tua harus menghadapi kehadiran ponsel dan perangkat elektronik yang begitu meluas, dan langkah kasar yang disarankan beberapa orang—seperti mengambil ponsel anak Anda atau memberikan mereka ponsel biasa tanpa aplikasi apa pun—saya pikir itu tidak realistis,” ujar Sharma.
“Saya pikir di era sekarang kita berharap anak-anak kita dapat dihubungi dan menghubungi, terutama dalam situasi di banyak rumah tangga saat ini di mana kedua orang tua bekerja dan sering kali tidak berada di rumah saat anak-anak pulang dari sekolah.”
Sharma juga menambahkan bahwa ia tidak menutup kemungkinan adanya manfaat dari media sosial bagi anak-anak, seperti memungkinkan mereka untuk tetap terhubung dan menjaga hubungan sosial.
“Kita semua melihat ini selama pandemi COVID, ketika anak-anak kita tidak pergi ke sekolah dan mereka tetap terhubung melalui platform pesan dan media sosial, yang memungkinkan mereka membangun dan mempertahankan lingkaran sosial,” katanya.
“Saya juga menghargai bahwa bagi orang-orang yang terisolasi secara geografis atau sosial, media sosial memberi mereka cara untuk membangun komunitas yang mungkin tidak tersedia di dunia nyata.”
Penolakan dari Partai Hijau
Senator Partai Hijau, David Shoebridge, menggambarkan RUU ini sebagai “sangat cacat” dan menganggap usulan tersebut berasal dari orang-orang yang “tidak pernah menggunakan internet.”
“Ini adalah RUU untuk menyenangkan [mogul media] Rupert Murdoch,” klaimnya.
Shoebridge juga menyebut penyelidikan singkat Senat terhadap undang-undang tersebut sebagai “tipuan” dan mengatakan bahwa bukti yang menentang larangan media sosial ini “sangat banyak.”
Menteri Partai Buruh, Jenny McAllister, mencatat bahwa undang-undang tersebut tidak akan berlaku selama setahun, dengan menekankan bahwa menjaga “keamanan warga Australia secara daring” adalah prioritas utama pemerintah.
“Melalui konsultasi luas dan masukan dari negara bagian serta teritori, pemerintah sepakat bahwa hingga seorang anak berusia 16 tahun, lingkungan media sosial seperti yang ada saat ini tidak sesuai dengan usia mereka,” kata McAllister dalam pidatonya.
“Yang penting, undang-undang ini akan memungkinkan periode implementasi selama dua belas bulan—untuk memastikan reformasi yang baru dan terdepan di dunia ini dapat diterapkan dengan perhatian dan pertimbangan yang sesuai dengan harapan warga Australia.”
Platform Media Sosial Terdampak
Undang-Undang The Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024, ang akan berlaku dalam waktu setahun, akan mengharuskan platform media sosial mengambil “langkah-langkah wajar” agar anak-anak Australia tidak dapat memiliki akun.
“Jumlah penalti sengaja dibuat besar, mencerminkan pentingnya bahaya yang ingin dilindungi oleh RUU ini,” kata pemerintah dalam memorandum penjelasan.
“Hal ini juga memberikan sinyal kuat bahwa platform media sosial dengan batasan usia harus menangani kewajiban usia minimum ini dengan serius.”
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat menghadapi denda hingga AU$49,5 juta (US$32 juta). Platform media sosial juga diwajibkan untuk meluncurkan teknologi guna memverifikasi usia minimum pengguna.
“RUU ini tidak menentukan bagaimana platform harus mematuhi kewajiban usia minimum,” demikian bunyi memorandum penjelasan.
“Namun, diharapkan bahwa setidaknya, kewajiban tersebut mengharuskan platform untuk menerapkan beberapa bentuk jaminan usia sebagai cara untuk mengidentifikasi apakah seorang pemegang akun yang ada atau calon pemegang akun adalah anak-anak Australia di bawah usia 16 tahun.”
Kekhawatiran X Corporation terhadap Legislasi
X Corporation menyampaikan kekhawatiran terkait legalitas undang-undang tersebut dan kurangnya insentif bagi orang tua dalam pengajuan kepada Komite Legislatif Lingkungan dan Komunikasi Senat.
“Kami memiliki kekhawatiran serius terhadap keabsahan RUU ini, termasuk kompatibilitasnya dengan regulasi dan undang-undang lain, termasuk perjanjian hak asasi manusia internasional yang telah ditandatangani oleh Australia, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di bawah ini,” kata X dalam pengajuannya.
“Secara desain, RUU ini mengabaikan realitas ekosistem teknologi lebih luas, bahkan mengecualikan seluruh industri serta bagian masyarakat, termasuk orang tua dan pengasuh, yang seharusnya dimotivasi dan didukung untuk bekerja sama menjaga keamanan anak-anak muda Australia di dunia daring.”
Miliarder Elon Musk juga turut berkomentar dalam perdebatan terkait larangan media sosial ini pada 21 November, merespons unggahan Perdana Menteri Anthony Albanese yang mempromosikan larangan tersebut.
“Sepertinya ini adalah cara terselubung untuk mengendalikan akses internet bagi seluruh warga Australia,” tulis Musk di X, merujuk pada kemungkinan penerapan ID nasional atau teknologi verifikasi usia.
Dukungan dari Orangtua Sekolah Katolik
Komite Senat juga menerima pandangan yang mendukung RUU ini, dengan pemerintah New South Wales mempresentasikan survei terhadap 21.000 orang yang menunjukkan bahwa 87 persen responden mendukung standar usia minimum untuk media sosial.
Orangtua dari sekolah Katolik di Australia Barat juga berpendapat bahwa media sosial dapat memengaruhi perilaku anak-anak.
“Orangtua khawatir bahwa anak-anak dan remaja semakin tidak peka terhadap beberapa konten yang mereka lihat, dan hal ini menyebabkan pemahaman yang terdistorsi terhadap beberapa topik serius,” kata kelompok advokasi tersebut kepada komite.
Sumber : The Epoch Times