Jakarta, 29 November 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian terkait dampak kehadiran penyedia jasa internet berbasis satelit Low Earth Orbit (LEO) terhadap persaingan usaha di Indonesia. Dalam kajian tersebut, KPPU menyoroti pentingnya pengaturan dan kolaborasi dalam pemanfaatan teknologi ini guna mendorong pemerataan telekomunikasi dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa industri penyedia jasa internet di Indonesia memiliki struktur pasar oligopoli. Faktor seperti kebutuhan modal besar, inovasi teknologi berkelanjutan, dan konvergensi teknologi menjadi penyebab terbatasnya jumlah pemain di sektor ini. Layanan internet berbasis teknologi seluler, fiber optik, dan satelit saat ini masing-masing memenuhi kebutuhan spesifik konsumen, namun kehadiran teknologi satelit LEO menawarkan potensi besar sekaligus tantangan.
KPPU menyatakan, teknologi satelit LEO memiliki keunggulan signifikan, terutama dalam menjangkau wilayah yang tidak dapat dilayani oleh teknologi seluler atau fiber optik. Namun, jika teknologi ini diterapkan untuk layanan direct to cell tanpa pengawasan yang memadai, ada risiko persaingan usaha tidak sehat, terutama terhadap pelaku usaha nasional yang belum mengadopsi teknologi serupa.
Sebagai solusi, KPPU menyarankan pemerintah memprioritaskan penggunaan satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Selain itu, KPPU merekomendasikan model kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO, pelaku telekomunikasi nasional, serta UMKM lokal untuk memastikan pemerataan layanan dan mencegah monopoli.
Pentingnya Regulasi yang Tepat
Dalam kajian yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2024 ini, KPPU melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI, kementerian terkait, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta masyarakat pengguna layanan internet. Salah satu kesimpulannya adalah perlunya pengawasan persaingan usaha yang konsisten dari seluruh pemangku kepentingan.
“Tanpa regulasi yang memadai, potensi manfaat ekonomi dari teknologi satelit LEO bisa terganggu oleh persaingan usaha tidak sehat. Pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif,” ujar KPPU dalam pernyataannya.
Selain itu, survei terhadap konsumen menunjukkan bahwa kehadiran teknologi LEO dapat menciptakan peluang ekonomi, terutama di daerah 3T yang sulit dijangkau teknologi lain. Namun, jika tidak ada upaya kolaboratif, potensi tersebut dapat beralih menjadi dominasi satu pelaku usaha, yang berisiko merugikan pelaku usaha lokal dan nasional.
Dorongan untuk Kolaborasi
KPPU menyarankan pendekatan berbasis kolaborasi dalam implementasi teknologi satelit LEO. “Kolaborasi antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku telekomunikasi nasional sangat penting untuk memastikan teknologi ini membawa manfaat luas, terutama dalam pemerataan ekonomi,” jelas KPPU.
Melalui rekomendasi tertulis yang disampaikan kepada Presiden RI pada 18 November 2024, KPPU menegaskan perlunya langkah-langkah strategis dalam pemanfaatan teknologi LEO. Tembusan rekomendasi juga diberikan kepada DPR RI, Komisi VI DPR RI, serta beberapa kementerian terkait.
Dengan potensi teknologi LEO sebagai solusi telekomunikasi di daerah 3T, KPPU berharap pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat.