ETIndonesia. Kasus “uang tutup mulut” yang melibatkan Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump diputuskan pada Jumat (10/1/2025). Hakim Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York memvonis Trump bersalah atas 34 dakwaan, namun ia dibebaskan tanpa syarat dan tidak menerima hukuman apapun karena akan dilantik sebagai Presiden AS dalam 10 hari mendatang. Trump menyatakan akan mengajukan banding.
“Pagi ini sekitar pukul 9-10, Trump berada di sana bersama tim pengacaranya, duduk di depan bendera Amerika dan mengikuti sidang melalui video. Dalam kasus pidana di New York, Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan, termasuk pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran,” demikian reporter New Tang Dynasty Television, Chris Beales melaporkan.
Hakim Juan M. Merchan dari Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York memutuskan bersalah dalam kasus pembayaran “uang tutup mulut,” namun demikian mengingat masa transisi pemerintahan yang sedang berlangsung, Trump dibebaskan tanpa syarat dan tidak diberi hukuman.
Asisten Jaksa Distrik Manhattan, Joshua Steinglass, mengatakan: “Setiap hukuman penahanan dapat mengganggu pelaksanaan tugas presiden oleh terdakwa. Oleh karena itu, putusan paling bijaksana adalah membebaskannya tanpa syarat.”
“Ini adalah bentuk senjata politik dari pemerintah yang mereka sebut sebagai hukum. Hal seperti ini belum pernah terjadi di negara kita,” ujar Presiden terpilih Donald Trump menanggapi.
Dalam unggahannya di platform Truth Social, Trump menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki kejahatan, kerugian, bukti, fakta, atau dasar hukum. Ia juga menyebut hakim dalam kasus tersebut tidak netral dan menuding adanya saksi utama yang tidak kredibel serta melakukan sumpah palsu. Trump menyebut kejadian itu sebagai “penipuan yang tercela.”
Meskipun tidak dijatuhi hukuman atau sanksi, Trump tetap bertekad untuk melanjutkan bandingnya.
“Membayar uang tutup mulut itu sendiri bukan tindakan kriminal, jadi menurut saya banding yang diajukan bisa berhasil,” ujar Steven Wasserman, profesor di John Jay College of Criminal Justice. (Hui)
Sumber : NTDTV.com