Trump Divonis Bersalah dalam Kasus “Uang Tutup Mulut,” Dibebaskan Tanpa Hukuman dan Berjanji Akan Banding

ETIndonesia. Kasus “uang tutup mulut” yang melibatkan Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump diputuskan pada Jumat (10/1/2025). Hakim Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York memvonis Trump bersalah atas 34 dakwaan, namun ia dibebaskan tanpa syarat dan tidak menerima hukuman apapun karena akan dilantik sebagai Presiden AS dalam 10 hari mendatang. Trump menyatakan akan mengajukan banding.

“Pagi ini sekitar pukul 9-10, Trump berada di sana bersama tim pengacaranya, duduk di depan bendera Amerika dan mengikuti sidang melalui video. Dalam kasus pidana di New York, Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan, termasuk pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran,” demikian reporter New Tang Dynasty Television, Chris Beales melaporkan.  

Hakim Juan M. Merchan dari Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York memutuskan bersalah dalam kasus pembayaran “uang tutup mulut,” namun demikian mengingat masa transisi pemerintahan yang sedang berlangsung, Trump dibebaskan tanpa syarat dan tidak diberi hukuman.

Asisten Jaksa Distrik Manhattan, Joshua Steinglass, mengatakan: “Setiap hukuman penahanan dapat mengganggu pelaksanaan tugas presiden oleh terdakwa. Oleh karena itu, putusan paling bijaksana adalah membebaskannya tanpa syarat.”

“Ini adalah bentuk senjata politik dari pemerintah yang mereka sebut sebagai hukum. Hal seperti ini belum pernah terjadi di negara kita,” ujar Presiden terpilih Donald Trump menanggapi. 

Dalam unggahannya di platform Truth Social, Trump menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki kejahatan, kerugian, bukti, fakta, atau dasar hukum. Ia juga menyebut hakim dalam kasus tersebut tidak netral dan menuding adanya saksi utama yang tidak kredibel serta melakukan sumpah palsu. Trump menyebut kejadian itu sebagai “penipuan yang tercela.”

Meskipun tidak dijatuhi hukuman atau sanksi, Trump tetap bertekad untuk melanjutkan bandingnya.

“Membayar uang tutup mulut itu sendiri bukan tindakan kriminal, jadi menurut saya banding yang diajukan bisa berhasil,” ujar Steven Wasserman, profesor di John Jay College of Criminal Justice. (Hui)

Sumber : NTDTV.com

INSPIRASI ERABARU

Rahasia Tersembunyi di Balik Rasa Syukur yang Jarang Dimanfaatkan Orang

Sebagian besar dari kita menjalani hari-hari dengan merasa iri terhadap kehidupan orang lain, pekerjaan orang lain, rumah orang lain, mobil orang lain, tanpa berhenti...

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine