Para Terlapor Menolak LDP Dalam Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Transportasi Darat Pemasokan EMU Kereta Cepat

Jakarta  – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo selaku Terlapor dalam perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project menyatakan  menolak  atau  tidak  mengakui  dugaan  pelanggaran  sebagaimana Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dipaparkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang kedua perkara tersebut pada hari Selasa, 7 Januari 2025  lalu.  Dengan tanggapan  tersebut,  perkara  pengadaan  transportasi  darat  untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat tersebut dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan lanjutan, guna menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua pihak

(Investigator dan para Terlapor).

Sebagai informasi, perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan

pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat. Khususnya terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok, dari pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung. Perkara melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga bertindak sebagai panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Sebelumnya dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan. Antara lain tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa, kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran, serta keputusan Terlapor I dalam memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai pemenang. Terlapor I juga diduga telah melakukan praktik diskriminasi dan membatasi kompetisi dalam proses tender guna memastikan kemenangan Terlapor II. Sehingga dalam LDP, Investigator menyebut telah terjadi dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut.

Sidang  selanjutnya akan  dilaksanakan pada  13  Januari  2025  untuk  melakukan pemeriksaan alat bukti Terlapor, sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada tanggal 16 Januari 2025. Untuk mendapatkan informasi terkini terkait sidang tersebut, dapat dilihat pada tautan   https ://k ppu .go.i d/j adwa l – sidan g/  .

INSPIRASI ERABARU

Nasib Dinasti Berutang Kesuksesannya pada Penghormatan Kaisar dan Persembahan Kurban kepada Langit

Di Tiongkok kuno, ritual persembahan kurban bukan sekadar upacara seremonial. Ritual tersebut berlandaskan sebuah prinsip yang dipetik Dinasti Zhou dari keruntuhan dua dinasti sebelumnya:...

Memahami Bersyukur: Menemukan Kembali Keindahan Hidup yang Penuh Apresiasi

Oleh Shoba Rajamani Di dunia yang semakin terhubung secara digital dan terus mendorong kita untuk meraih lebih banyak prestasi, memperoleh lebih banyak penghasilan, serta menjadi...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine