ETIndonesia. Pada 20 Januari 2025, Presiden AS Donald Trump akan resmi menjabat di Gedung Putih. Menurut laporan, Trump berencana untuk meluncurkan langkah “kilat” setelah menjabat, dengan mendeportasi sejumlah besar imigran ilegal, termasuk puluhan ribu warga Tiongkok.
Menurut data dari Badan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE), hingga 2024, terdapat sekitar 11 juta imigran ilegal yang tinggal di Amerika Serikat.
Seorang asisten senior Trump mengatakan bahwa imigran ilegal dengan catatan kriminal akan menjadi target utama. Data dari imigrasi menunjukkan bahwa sekitar 38.000 warga Tiongkok masuk dalam daftar deportasi.
“Setelah Trump menjabat, dia mungkin akan mencabut status perlindungan sementara atau menargetkan kelompok tertentu untuk kemudian mendeportasi mereka, terutama imigran ilegal dari daratan Tiongkok. Meski masalah ini sulit diselesaikan, dengan tekad Trump, dia akan terus melakukannya,” kata peneliti sekaligus kepala lembaga Taiwan Institute for National Defense and Security, Ming-Shih Shen.
Dikarenakan Tiongkok termasuk dalam negara yang enggan menerima deportasi, deportasi imigran ilegal telah menjadi masalah yang sulit diatasi antara AS dan Tiongkok selama bertahun-tahun.
“Trump mungkin pertama-tama akan memberi tekanan pada negara-negara ini, lalu langsung mendeportasi mereka kembali ke negara asal. Alternatif lainnya adalah mendirikan tempat penampungan sementara atau memindahkan mereka ke negara lain, yang mungkin menjadi salah satu cara penyelesaiannya,” tambah Ming-Shih Shen.
Ia juga menyebutkan bahwa opsi terakhir yang paling tidak diinginkan adalah para imigran ini menjadi tahanan permanen, tidak bisa tinggal di AS, tetapi juga tidak dapat kembali ke negara asalnya.
Wakil Ketua Partai Demokrat Tiongkok Cabang Gabungan, Jie Lijian, mengatakan, “Kabinet pemerintahan Trump kali ini hampir seluruhnya terdiri dari tokoh-tokoh anti-Partai Komunis Tiongkok. Jika deportasi dilakukan, pemerintah PKT saat ini pasti tidak ingin menyinggung AS, sehingga kemungkinan besar mereka akan menerima para imigran yang dideportasi ini.”
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) pada 10 Januari menyatakan bahwa dalam waktu kurang dari tujuh bulan, telah dilakukan lima kali deportasi besar-besaran menggunakan pesawat carter untuk mengembalikan imigran ilegal asal Tiongkok. Selain itu, jumlah warga negara Tiongkok yang ditemui petugas patroli perbatasan di perbatasan barat daya AS telah berkurang sebanyak 62%. (Hui)
Sumber : NTDTV.com