EtIndonesia. Pada Sabtu malam (18 Januari), seekor gajah mengamuk dan menjatuhkan lima orang setelah dibawa ke sebuah pasar malam di Nong Bua Lamphu, sebuah provinsi di Thailand.
Menurut The Nation, gajah itu dibawa secara ilegal ke pasar malam Palang Merah provinsi itu untuk mengemis uang bagi pemiliknya. Namun, gajah itu kemudian dikejutkan oleh suara kembang api dan mengamuk.
Insiden itu terjadi selama upacara pembukaan di Stadion Raja Naresuan, di mana kembang api dinyalakan untuk menandai acara tersebut.

Terkejut oleh suara itu, gajah bernama Plai Khun Thong itu berlari kencang di antara kerumunan, menjatuhkan seorang ibu dan anak perempuan dan melukai tiga lainnya.
Sebuah video yang direkam oleh seorang penduduk setempat, yang diidentifikasi dengan nama Facebook-nya, Picky Phurada, menunjukkan gajah itu melangkahi ibu dan anak perempuan itu ketika seorang pawang berjuang untuk mengendalikannya.
Pawang lain bergegas untuk membantu pasangan yang jatuh itu, sementara para pengunjung lain berlarian untuk menghindari hewan yang tertimpa musibah itu.

Kelima korban dilarikan ke rumah sakit provinsi, dirawat karena luka ringan, dan dipulangkan tak lama kemudian.
Saksi mata mengatakan kepada polisi bahwa gajah tersebut telah digiring ke tempat pameran pada hari sebelumnya untuk meminta sumbangan, meskipun ada peringatan dari pejabat.
Pejabat distrik dan polisi melacak gajah tersebut ke desa Ban Na Kae, sekitar 2 km dari tempat pameran. Gajah tersebut diangkut ke Kantor Polisi Mueang dengan truk roda enam saat proses hukum dimulai terhadap pemiliknya, yang diidentifikasi sebagai Ratanachai.
Gubernur Surasak Aksornkul membenarkan bahwa pejabat telah memerintahkan pemiliknya untuk memindahkan gajah tersebut pada hari sebelumnya, dengan alasan masalah keselamatan. Namun, pemiliknya menentang perintah tersebut dan membawa hewan tersebut kembali ke tempat pameran malam itu.
Seorang pejabat dari Kantor Pengembangan Ternak Nong Bua Lamphu, Dejsuwan Srihom, mengajukan pengaduan resmi terhadap Ratanachai karena memindahkan gajah tersebut tanpa izin dari kantor peternakan. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman hingga satu tahun penjara dan/atau denda sebesar 20.000 baht (sekitar Rp 9,5 juta).
Dalam pembelaannya, Ratanachai mengklaim bahwa Plai Khun Thong biasanya jinak dan tidak takut dengan suara keras, itulah sebabnya ia memutuskan untuk membawanya ke acara tersebut.
Kelima orang yang terluka juga telah mengajukan pengaduan ke polisi. (yn)
Sumber: mustsharenews