ETIndonesia. Negara bagian Texas, Amerika Serikat, baru-baru ini kembali menggugat TikTok, menuduh platform media sosial ini gagal menerapkan pedoman komunitas dan menyebarkan konten yang tidak layak bagi anak-anak di bawah umur, melanggar undang-undang Texas.
Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, mengajukan gugatan kedua terhadap TikTok, menuduh platform ini menyediakan konten yang tidak pantas untuk anak-anak di bawah umur. Dia mengatakan perusahaan media sosial ini mengklaim cocok untuk anak-anak berusia 12 tahun ke atas, tetapi gagal secara efektif menegakkan pedoman komunitas. Banyak kontennya bersifat pornografi, vulgar, dan adiktif, melanggar Texas Deceptive Trade Practices Act.
Dokumen gugatan yang diajukan Paxton setebal 66 halaman, dengan analisis mendetail terhadap beberapa unggahan di TikTok, termasuk konten yang melibatkan eksploitasi seksual anak-anak.
Gugatan tersebut juga menjelaskan bagaimana TikTok menggunakan peramban dalam aplikasi untuk melewati kontrol orang tua pada ponsel pintar. Penyelidikan pemerintah negara bagian menemukan video-video di platform ini memuat deskripsi tentang penggunaan narkoba, tindakan melukai diri sendiri, dan perilaku seksual yang vulgar.
Dalam pernyataannya, Paxton mengatakan: “TikTok penuh dengan konten kasar dan ilegal yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak Texas.”
Sebelumnya, Paxton menuduh TikTok melanggar Undang-Undang SCOPE, sebuah undang-undang baru yang bertujuan melindungi keamanan online anak-anak melalui otorisasi orang tua.
Pekan lalu, Mahkamah Agung AS mengadakan diskusi, di mana para hakim mendukung upaya pemerintah federal untuk memberikan sanksi terhadap TikTok. TikTok menyatakan bahwa jika Mahkamah Agung tetap menuntut induk perusahaannya, ByteDance, untuk menjual TikTok, maka TikTok akan menghentikan semua aktivitasnya di Amerika Serikat pada 19 Januari. (Hui)
Sumber : NTDTV.com