AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Personel Pengadilan Kriminal Internasional 

Pada Kamis 6 Februari, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengesahkan penerapan sanksi ekonomi dan larangan perjalanan terhadap personil di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai respons atas penyelidikan terhadap warga negara AS dan sekutu AS, termasuk Israel. Sebelumnya, Partai Demokrat AS berhasil menggagalkan upaya senator Partai Republik untuk menerapkan aturan sanksi terhadap ICC

ETIndonesia. Presiden Amerika Serikat Trump mengeluarkan sanksi ini bertepatan dengan kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Washington. Namun, belum jelas kapan AS akan mengumumkan daftar individu yang dikenai sanksi.

Pada November tahun lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif.

Menurut laporan Central News Agency, pada tahun 2020, selama masa jabatan pertamanya, Trump juga menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan seorang asistennya karena ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan.

ICC belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Reuters.

Sanksi ini mencakup pembekuan seluruh aset individu yang terkena sanksi di AS dan larangan masuk bagi mereka serta keluarga mereka ke AS.

ICC memiliki 125 negara anggota dan memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta agresi terhadap negara anggota. Namun, AS,PKT, Rusia, dan Israel bukan anggota ICC.

Sebelumnya, senator Partai Republik di AS berusaha mengesahkan undang-undang untuk menerapkan sanksi terhadap ICC, tetapi upaya tersebut digagalkan oleh Partai Demokrat. Akibatnya, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan sanksi langsung.

Pada Desember tahun lalu, Presiden ICC Tomoko Akane memperingatkan bahwa sanksi tersebut dapat “segera melemahkan yurisdiksi ICC dalam semua kasus dan mengancam keberadaan pengadilan itu sendiri.” (Hui)

Sumber : NTDTV.com 

FOKUS DUNIA

NEWS