BPKN Konfirmasi Kesesuaian Sumber Air dan Proses Produksi Aqua

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak konsumen terkait klaim sumber air dan proses produksi pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan tertutup antara BPKN dan perwakilan manajemen Aqua, yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa kesimpulan ini diambil setelah pihaknya menerima penjabaran ilmiah yang jelas mengenai asal-usul bahan baku Aqua. “Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran apapun. Persoalan yang ramai dibahas lebih terkait pada aspek iklan. Untuk sumber airnya, jelas kami mengakui bahwa itu merupakan air gunung,” ujar Mufti.

Mufti menambahkan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang mudah dipahami mengenai jenis-jenis sumber air baku yang digunakan dalam industri AMDK. Hal ini penting mengingat publik seringkali belum dapat membedakan secara detail asal sumber air yang digunakan.

Di tempat yang sama, VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas produk. Vera menyatakan bahwa Aqua merupakan produk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bahkan menerapkan lebih dari 400 parameter kualitas, yang melebihi ketentuan SNI.

“Setiap produksi AMDK Aqua telah memenuhi seluruh standar dan parameter SNI. Di mana pun pabrik Aqua berada, produk yang dihasilkan memiliki standar dan kualitas yang sama, serta telah disetujui oleh Badan POM,” jelas Vera.

Lebih lanjut, Vera memastikan bahwa klaim “sumber air pegunungan” pada kemasan Aqua sesuai dengan kondisi di lapangan. Pengambilan air tersebut, meski dilakukan melalui proses pengeboran, tetap berasal dari sumber air pegunungan yang dapat dibuktikan secara ilmiah melalui studi geologi dan hidrologi.

“Sumber airnya adalah air pegunungan, sesuai klaim pada label. Namun, cara pengambilannya—seperti industri lain yang menggunakan air tanah dalam—dilakukan dengan pengeboran. Pengeboran adalah metodenya, sedangkan sumber airnya tetaplah air pegunungan,” tegas Vera.

Meski demikian, BPKN memberikan catatan mengenai perlunya penyesuaian dalam materi iklan. Mufti menyatakan bahwa BPKN masih memerlukan masukan dari pakar periklanan untuk menilai apakah terdapat kekeliruan dalam iklan yang digunakan. “Mungkin kami dapat menerima penjelasan yang ada, namun masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih sederhana,” pungkasnya.

Keputusan BPKN ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi konsumen sekaligus mengedukasi publik mengenai proses dan standar yang diterapkan dalam industri air minum dalam kemasan.

INSPIRASI ERABARU

Rahasia Tersembunyi di Balik Rasa Syukur yang Jarang Dimanfaatkan Orang

Sebagian besar dari kita menjalani hari-hari dengan merasa iri terhadap kehidupan orang lain, pekerjaan orang lain, rumah orang lain, mobil orang lain, tanpa berhenti...

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine