Warga Ditahan karena Mewartakan Pelanggaran HAM di Media Sosial WeChat

WeChat adalah salah satu platform media sosial Tiongkok yang paling populer, dengan 494,3 juta pengguna individual berada di dalam pembatasan-pembatasan Tiongkok, pada hitungan terakhir. Namun, bagi sebagian orang, menggunakannya bisa dianggap sebagai kejahatan.

Enam praktisi Falun Gong, sebuah latihan kultivasi spiritual yang dianiaya secara parah oleh rezim Tiongkok, baru-baru ini ditangkap dan ditahan karena mengirim pesan WeChat tentang penindasan rezim terhadap latihan tersebut.

WeChat bekerja sama dengan pihak berwenang Tiongkok untuk membantu menyensor konten yang tidak disetujui oleh rezim tersebut. Informasi tentang Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, sangat disensor di Tiongkok; kelompok spiritual berdasarkan ajaran moral Budha dan Tao tersebut telah dilarang pada tahun 1999.

Sejak pemimpin Partai Komunis Tiongkok Jiang Zemin khawatir tentang popularitas kelompok tersebut, yang telah berkambang hingga 100 juta praktisi, menurut media Barat yang mengutip pejabat Tiongkok pada tahun 1999, khawatir akan melemahkan otoritas Partai, kemudian dia meluncurkan sebuah kampanye nasional pada bulan Juli 1999 untuk memberantas praktik tersebut. Dengan cara memobilisasi aparat keamanan negara untuk menangkap dan menahan praktisi, sementara media yang dijalankan pemerintah menyebarkan propaganda kebencian untuk menolak opini publik terhadap para praktisi.

pelanggaran HAM tiongkok
Praktisi Falun Gong berlatih di Beijing, sebelum penganiayaan dimulai pada tanggal 20 Juli 1999. (Courtesy of Minghui.org)

Lebih dari 4.000 praktisi dikonfirmasi telah meninggal akibat penyiksaan dan penganiayaan dalam tahanan, walaupun jumlah sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi, karena kesulitan mendapatkan informasi dari Tiongkok, menurut Pusat Informasi Falun Dafa, kantor pers kelompok. Selain itu, sejumlah besar praktisi telah terbunuh dengan cara melalui pengambilan organ paksa untuk bisnis transplantasi organ tubuh Tiongkok.

Meskipun ada penindasan yang kejam, jutaan praktisi Falun Gong masih terus mempraktikkan prinsip sejati,baik, sabar, yang mereka yakini, menurut sebuah laporan tahun 2017 oleh badan hak asasi manusia Freedom House mengenai penganiayaan keyakinan di Tiongkok.

Banyak yang mencoba menyebarkan informasi tentang penganiayaan rezim tersebut kepada warga Tiongkok lainnya, yang tidak dapat mengakses informasi gratis tentang Falun Gong di internet atau di tempat lain di dalam pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah Tiongkok.

Kasus kali ini adalah usaha rezim tersebut untuk membungkam dan menghukum para praktisi tersebut karena aktivitas mereka di WeChat. Empat wanita dan dua pria; Wang Hui, Wang Xin, Han Xiaoqiu, You Tingting, Wang Yong, dan Wang Dengli, yang berasal dari kota dan provinsi yang berbeda ditangkap dan kemudian ditahan di Pusat Penahanan Kota Lishui di Propinsi Zhejiang, menurut Minghui.org, sebuah situs yang berbasis di AS yang melacak penganiayaan di Tiongkok. Polisi, jaksa, dan agen-agen Partai lainnya sejak  itu telah mencoba memaksa enam praktisi tersebut untuk melepaskan keyakinan mereka, demikian laporan Minghui. Mereka dijadwalkan untuk melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Songyang pada tanggal 20 Maret.

Dalam kasus Wang Hui, polisi berpakaian preman berpura-pura sebagi pengantar paket dan memikat Wang keluar dari rumahnya, kemudian menculiknya, pada bulan Mei 2017. Dia dibawa ke kantor polisi setempat, kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Kabupaten Songyang. Ketika anggota keluarga dan seorang pengacara mengunjunginya untuk mengajukan petisi agar dibebaskan, pusat penahanan memindahkannya ke pusat penahanan Lishui, dan tidak memberitahukan keluarganya sampai 22 hari kemudian, menurut Minghui.org.

Konstitusi Tiongkok menjamin kebebasan beragama, berekspresi, berkumpul, dan melakukan protes. Namun kenyataannya adalah bahwa praktisi Falun Gong dan pembangkang lainnya terus ditangkap hanya karena mepraktikkan keyakinan mereka atau menyebarkan informasi.

Laporan Freedom House 2017 menjelaskan bagaimana otoritas Tiongkok menggunakan teknologi pengawasan dan data geolokasi untuk mengidentifikasi praktisi Falun Gong, menemukan mereka, dan mengumpulkan “bukti” untuk mereka. “Dokumen pengadilan dan cerita singkat yang berasal dari para pengungsi Falun Gong menggambarkan jenis bukti yang bervariasi dan terperinci yang dikumpulkan pihak berwenang untuk menghukum para pratisi, dari mulai rekaman video di bus hingga riwayat penjelajahan internet dan rekaman-rekaman telepon genggam,” kata laporan tersebut.

pelangggaran HAM tiongkok
Seorang pekerja menyesuaikan kamera keamanan di tepi Lapangan Tiananmen di Beijing pada tanggal 30 September 2014. (Greg Baker / AFP / Getty Images)

Freedom House menganalisis sampel dari 59 putusan pengadilan yang melibatkan praktisi Falun Gong pada tahun 2016, di mana semua orang dijatuhi hukuman penjara karena mengakses atau mengirim informasi: “dugaan ‘kejahatan mereka’ termasuk meninggalkan rekaman voicemail, memposting pesan ke platform media sosial WeChat atau QQ, menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN) untuk mendownload konten dari Minghui, atau hanya memiliki sejumlah selebaran atau CD untuk penyebaran fakta,” kata laporan tersebut.

Penyensoran internet telah semakin parah selama pejabat Partai Lu Wei berkuasa sebagai kepala Administrasi Urusan Cyberspace. Lu didakwa melakukan kejahatan korupsi serta dicabut dari jabatannya dan keanggotaan Partai pada bulan Februari.

Sejumlah pengikut Falun Gong ditangkap dan ditahan karena posting internet tentang penganiayaan rezim Tiongkok.

Huang Qian yang berusia 47 tahun, misalnya, ditangkap pada 3 Februari 2015 untuk memposting sebuah seri ke Weibo, setara dengan Twitter di Tiongkok, berjudul “Gulag Memoir” tentang penganiayaan tersebut. Huang dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Zheng Jingxian, yang juga menggunakan Weibo sebagai platform untuk mengungkapkan pendapatnya, ditangkap pada hari yang sama dan ditahan di Pusat Penahanan Nanzhou di kota metropolitan Guangzhou selatan. (ran)

Luo Qiong berkontribusi dalam laporan ini.

Rekomndasi video :

https://www.youtube.com/watch?v=0x2fRjqhmTA&t=27s

ErabaruNews