Kenderaan Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diberlakukan

Epochtimes.id- Lalu lintas di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek  mulai Senin,12 Maret 2018 akan diberlakukan pembatasan kenderaan dengan sistem ganjil-genap.

Pemberlakuan paket kebijakan ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas.

Adapun paket kebijakan tersebut meliputi, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).

Pengaturan jam operasional angkutan barang akan diberlakukan pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk golongan 3,4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional) dan pengaturan tentang Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kajian matang sudah dilakukan sebelumnya memutuskan peraturan tersebut.  Kementerian Perhubungan sebelumnya telah melakukan uji coba sejak tahun 2017 lalu sebelum efektif berlaku 12 Maret 2018.

Tujuan Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek agar mengurai kemacetan. Pemberlakuan peraturan ini diharapkan pengguna kendaraan pribadi beralih ke moda transportasi umum.

“Kebijakan lalu lintas ini adalah hasil survei kepadatan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, khususnya lintasan Cikunir hingga Bekasi Barat,” Kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam pemberitaan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub.

Di ruas tol tersebut volume kendaraan sangat padat sebagai dampak pengerjaan fisik infrastruktur tol berupa jalan layang Tol Jakarta-Cikampek, Light Rapid Transit (LRT) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang bergulir secara bersamaan pada 2017.

Menhub menerangkan, kondisi yang terjadi saat ini di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek adalah tidak sebandingnya antara volume lalu lintas dengan kapasitas jalan.

Berdasarkan hasil kajian Kementerian Perhubungan, kata dia, tingkat V (volume)/C (capacity) Ratio di ruas Tol Jakarta – Cikampek mencapai 0,96 yang berakibat kendaraan hanya mampu melaju dengan kecepatan 32,3 kilometer per jam sehingga waktu tempuh mencapai 116 menit.

“Jika V/C Ratio mencapai angka 1 – 1,2 sudah dapat dipastikan kendaraan tidak bisa bergerak. Untuk mencegah hal itu terjadi, sebelum terlambat maka kebijakan lalu lintas ini dilakukan.

“Apabila skenario ini diterapkan, maka V/C Ratio di ruas Tol Jakarta – Cikampek akan turun di angka 0,89. Dengan demikian kendaraan bisa melaju dengan kecepatan 48,45 kilometer per jam dengan perkiraan waktu tempuh 83 menit,” ujarnya. (asr)

Sumber : Kemenhub