RUU bipartisan yang menyoroti kegagalan rezim Tiongkok memberikan penjelasan yang transparan ini juga menyerukan penyelidikan oleh Amerika Serikat.
EtIndonesia.com — Sebuah rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pengambilan organ paksa yang disponsori negara di Tiongkok berhasil lolos dari Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS pada Rabu (17/6/2026). RUU tersebut juga menyoroti kegagalan rezim Tiongkok memberikan penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi mengenai tuduhan kejahatan tersebut, sekaligus mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan penyelidikan resmi.
RUU bernama Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act (Undang-Undang Perlindungan Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa) itu memerintahkan pemerintah AS menyusun daftar individu asing yang diketahui secara sadar terlibat atau memfasilitasi praktik pengambilan organ paksa di Tiongkok.
Mereka yang masuk dalam daftar akan dikenai sanksi berat, termasuk pembekuan aset di Amerika Serikat, larangan bertransaksi dengan warga maupun entitas AS, pencabutan visa, larangan masuk ke wilayah AS, serta kehilangan hak untuk memperoleh berbagai manfaat imigrasi.
RUU tersebut pertama kali diajukan oleh Senator Ted Cruz (Republik-Texas) dan Senator Jeff Merkley (Demokrat-Oregon) pada Maret lalu. Belakangan, Senator Adam Schiff (Demokrat-California) dan Senator Todd Young (Republik-Indiana) turut bergabung sebagai pendukung. Versi serupa telah lebih dahulu disahkan oleh DPR AS pada Mei 2025.
“Saya berharap kita benar-benar dapat meningkatkan kesadaran dunia terhadap praktik yang mengerikan ini,” kata Merkley kepada wartawan usai pemungutan suara.
Dalam rapat komite, Merkley mengungkap kesaksian dari sebuah dengar pendapat Kongres yang baru-baru ini dipimpinnya. Para saksi menceritakan bagaimana anggota kelompok-kelompok yang ditindas dan ditahan di Tiongkok dapat “menghilang dari hari ke hari” tanpa penjelasan.
“Ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling mengerikan di dunia, ketika manusia pada dasarnya dibunuh untuk diambil organ tubuhnya,” ujarnya.
Pada 15 Juni, para legislator menambahkan amandemen yang menyoroti kekhawatiran berkelanjutan dari berbagai organisasi internasional serta kurangnya transparansi rezim Tiongkok terkait tuduhan pengambilan organ paksa.
RUU tersebut mengutip Laporan Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri AS 2023, yang menyatakan adanya kekhawatiran bahwa anggota kelompok agama dan etnis tertentu—terutama praktisi Falun Gong dan etnis Uyghur—menjadi target pengambilan organ paksa.
RUU itu juga merujuk pada laporan New York City Bar Association, yang menyimpulkan terdapat “bukti yang melimpah” bahwa Tiongkok terus melakukan pengambilan organ paksa terhadap tahanan hati nurani.
Para legislator menegaskan bahwa hingga kini Beijing gagal memberikan penjelasan yang “lengkap, kredibel, dan dapat diverifikasi secara independen” atas tuduhan tersebut. Karena itu, RUU ini mendesak pemerintah AS melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk terhadap kasus-kasus yang melibatkan praktisi Falun Gong, serta mengecam praktik transplantasi organ yang ilegal, bersifat memaksa, tanpa persetujuan, maupun tidak transparan.
RUU tersebut juga mewajibkan Departemen Luar Negeri AS menyusun laporan komprehensif mengenai kebijakan dan praktik transplantasi organ di Tiongkok, bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, National Institutes of Health (NIH), serta komunitas intelijen AS.
Laporan itu harus memberikan penilaian resmi mengenai apakah rezim Tiongkok saat ini atau di masa lalu terlibat dalam pengambilan organ paksa secara sistematis. Selain itu, laporan tersebut harus menguraikan jumlah transplantasi organ yang diketahui atau diperkirakan setiap tahun, sumber organ, tingkat donor sukarela, serta menilai apakah waktu tunggu transplantasi yang sangat singkat di Tiongkok dapat dijelaskan secara logis.
Yang paling penting, versi terbaru RUU ini menegaskan bahwa apabila pejabat AS menyimpulkan pengambilan organ paksa memang terjadi secara sistematis di Tiongkok, mereka harus menentukan apakah praktik tersebut memenuhi kriteria sebagai kekejaman massal (atrocity).
Pada 2019, Tribunal Tiongkok, sebuah pengadilan rakyat independen yang berbasis di London, menyimpulkan bahwa pengambilan organ paksa yang disetujui negara telah berlangsung selama bertahun-tahun di Tiongkok, dengan praktisi Falun Gong sebagai korban utama.
Falun Gong, atau Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang berlandaskan prinsip Sejati, Baik, dan Sabar. Sebelum kampanye penindasan diluncurkan oleh Partai Komunis Tiongkok pada 1999, jumlah praktisinya diperkirakan mencapai 70 juta hingga 100 juta orang.
Dalam beberapa tahun terakhir, laporan-laporan internasional juga menunjukkan bahwa etnis Uyghur, umat Kristen rumah (house church Christians), serta kelompok minoritas lain yang mengalami penganiayaan diduga turut menjadi sasaran praktik pengambilan organ paksa oleh rezim Tiongkok.
Artikel ini terbit di The Epoch Times edisi bahasa Inggris.


