Tablet PCC Reinkarnasi Obat Jantung

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari didampingi Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sulistiyandri Atmoko saat memberikan keterangan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur (Foto : Asari/Erabaru.net)

EpochTimesId – Puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara berhalusinasi, berteriak bahkan kejang-kejang. Mereka pun dilarikan di rumah sakit karena mengalami gejala seperti orang gila.

Setelah siuman, para remaja itu mengaku sebelumnya menenggak obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol). Bahkan dua orang remaja tewas akibat menenggak pil ini.

Laporan terbaru menyebutkan BNN mencatat sebanyak 53 orang kejang-kejang usai menenggak pil ini. Para korban kebanyakan dari pelajar SMA, SMP dan juga siswa SD.

Apakah itu PCC?

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menuturkan obat ini sebenarnya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit. Obat keras ini diantaranya digunakan untuk pengobatan sakit jantung.

“Obat PCC yang sebenarnya berfungsi sebagai penghilang rasa sakit, sebagian untuk obat sakit jantung,” jelas Arman Depari, Kamis (14/9/2017).

Tentu menjadi masalah jika kemudian digunakan dan dipasarkan secara bebas. Apalagi obat ini bukan konsumsi untuk semua kalangan. Arman menambahkan penggunaan obat seharus atas izin dari dokter.

“Obat jenis ini tidak bisa sembarangan dikonsumsi,” tuturnya.

Kejadian di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, berdasarkan penyelidikan anggota BNN, obat PCC untuk penyakit jantung ini dijual per paket. Harga yang ditawarkan sekitar Rp 25.000 berisi sebanyak 20 butir.

Menurut Arman, kandungan obat ini bukan berisi kandungan zat narkoba jenis baru Flakka dan bukan obat narkotika. Tentunya obat ini akan memberikan dampak buruk jika digunakan tanpa resep dari dokter.

“Jika tanpa resep dokter adalah kejang-kejang seperti keracunan,” tambah Arman. (asr)