Epochtimes.id- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kalimantan Selatan sangat serius mewujudkan Banjarmasin Kota Layak Anak tanpa iklan promosi dan sponsor rokok.
Keseriusan ditunjukkan dengan penertiban sejumlah reklame rokok di wilayah kota Banjarmasin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin sejak tanggal 21 April 2018.
Reklame rokok yang ditertibkan mencakup baliho dan billboard yang terpasang di jalan protokol dan jalan lingkungan, serta spanduk rokok yang bertebaran di depan warung dan toko.
Satpol PP menurunkan spanduk-spanduk rokok dan menutupi baliho atau billboard rokok dengan kain putih.
Menurut Iwan Fitriady, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kota Banjarmasin, Pemkot menargetkan bisa membersihkan 590 titik spanduk dan reklame di 45 titik jalan di seluruh wilayah Banjarmasin. Pembersihan akan dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP Banjarmasin.
Iwan menambahkan, langkah cepat Pemko Banjarmasin membersihkan reklame rokok didorong temuan hasil monitoring iklan, promosi dan sponsor rokok di 10 kota yang dirilis Lentera Anak Januari lalu.
Monitoring yang dilakukan 170 anak anggota Forum Anak pada periode Mei-Juni 2017 menemukan 2.868 iklan, promosi dan sponsor rokok di 10 kota/kabupaten, yakni Banjarmasin, Batu, Bekasi, Tangerang Selatan, Kupang, Lampung, Mataram, Pasaman Barat, Pekanbaru, dan Semarang. Ke-170 anggota Forum Anak menemukan iklan promosi dan sponsor rokok selama mereka berkegiatan di luar dan di ruang publik.
“Dari 10 kota yang dimonitor, Banjarmasin menempati peringkat kedua terbanyak iklan rokok yaitu 590 iklan rokok,” kata Iwan.
Padahal Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) No 23 tahun 2016 tetang larangan iklan rokok di jalan protokol dan kawasan pendidikan.
Pembersihan iklan rokok di jalan protokol seharusnya dapat dilakukan berdasarkan Perwali tersebut. Namun dalam prakteknya, perlu koordinasi antara Satpol PP dengan SKPD terkait, sebagai penguat pelaksanaan penertiban iklan rokok ini.
Karena itu, ketika Januari lalu Lentera Anak merilis hasil monitoring Forum Anak (FA), khususnya FA Banjarmasin tentang temuan 590 reklame rokok di kota berjuluk Seribu Sungai ini, mendorong Pemko Banjarmasin memperkuat penertiban iklan rokok.
“Bahkan saya mendapat kabar bahwa Perwali akan direvisi untuk mengakomodir beberapa kendala di lapangan sehingga memperkuat penertiban iklan rokok di kota Banjarmasin,” tambah Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, komitmen Pemko Banjarmasin untuk membersihkan iklan rokok bertujuan untuk melindungi anak dari paparan iklan rokok.
Sebelumnya, beberapa studi membuktikan bahwa iklan, promosi dan sponsor rokok mempengaruhi anak dan remaja untuk mencoba konsumsi rokok.
Diantaranya, Studi Uhamka dan Komnas PA 2007 menyebutkan 48% remaja berpendapat iklan rokok mempengaruhi untuk mulai merokok. Dan Studi Surgeon General tahun 2009 menyimpulkan iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak mencoba merokok.
Iwan menambahkan, penertiban iklan rokok menjadi sangat penting untuk menekan pertumbuhan perokok pemula di Banjarmasin.
“Iklan rokok berpotensi mendorong anak merokok. Sehingga pelarangan iklan rokok harus secara tegas dilakukan Pemko Banjarmasin untuk melindungi anak-anak di kota kami dari target pemasaran industri rokok. Sekaligus, sebagai dukungan untuk mewujudkan Banjarmasin Kota Layak Anak,” tegas Iwan.
Lisda Sundari selaku Ketua Lentera Anak, sangat mengapresiasi langkah nyata Pemko Banjarmasin menertibkan iklan rokok untuk melindungi anak dari target pemasaran industri rokok.
Menurut dia, anak Indonesia sejak usia belia sudah menjadi target industri rokok karena mereka mendapat paparan iklan, promosi dan sponsor rokok. Industri rokok secara sengaja menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga dan lainnya di mana anak-anak berkegiatan, sehingga mereka terpapar. Kondisi ini menjadikan anak sangat rentan menjadi perokok pemula.
Tidak heran, tambah Lisda, jumlah perokok anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Riset Kesehatan Dasar 2013 menunjukkan hampir 16,4 juta perokok mulai merokok sebelum usia 19. Kecenderungan mulai merokok kian bergeser ke usia lebih muda, yaitu kelompok usia 10-14 tahun, dimana hanya dalam waktu kurang dari 20 tahun, trennya meningkat 2 kali lipat.
Karena itu Lentera Anak sangat mendukung komitmen Pemko Banjarmasin mewujudkan KLA tanpa iklan, promosi dan sponsor rokok. “Untuk menjadi Kota Layak Anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah indikator klaster III tentang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, yaitu adanya Kawasan Tanpa Rokok dan tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok.
“Sehingga, kami mendorong Pemko Banjarmasin membuat regulasi yang lebih kuat terkait pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok ini, untuk melindungi anak dari segala hal yang buruk. Anak adalah asset bangsa ini. Tugas kita bersama menjadikan anak Indonesia sehat, agar kelak mereka tumbuh menjadi generasi muda yang cerdas, kreatif dan produktif,” tegas Lisda dalam siaran persnya.
Sementara itu, Ketua Forum Anak Kota Banjarmasin, Muhammad Fahmy Rheza, mengaku sangat senang dengan komitmen Pemko membersihkan iklan rokok untuk melindungi anak.
“Kami sangat senang, karena penertiban iklan rokok ini menjadi bukti bahwa pemerintah kota Banjarmasin sangat peduli terhadap masa depan generasi muda,” tegas Rheza.
Rheza bersama Forum Anak Banjarmasin pada Mei-Juni 2017 melakukan monitoring di seluruh wilayah kotanya. “Kami menemukan sebanyak 590 iklan, promosi dan sponsor rokok, terdiri dari 57% iklan, 42% promosi dan 1% sponsor, dalam berbagai bentuk media promosi seperti spanduk, billboard, neonbox, stiker dan poster,” kata Rheza.
Forum Anak Banjarmasin Maret lalu juga mementaskan wayang FCTC untuk mendukung Banjarmasin Kota Layak Anak (KLA).
“Target menjadi KLA masih terganjal keberadaan iklan rokok yang bertebaran di kota ini. Namun, sikap tegas Pemko dengan menertibkan iklan rokok sejak 21 April lalu, telah menjadi bukti keseriusan Banjarmasin untuk menjadi Kota Layak Anak,” tegas Rheza. (asr)