Pemprov Jatim Setujui Insentif Pajak Air Tanah di Pasuruan, Bisa Capai 75 Persen

PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan insentif atau keringanan Pajak Air Tanah (PAT) bagi pelaku industri. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah kenaikan pajak yang mulai berlaku.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono, mengatakan bahwa insentif ini tidak hanya berlaku untuk tahun 2026 saja, melainkan juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Dua Tahap Pemberian Insentif

Pemkab Pasuruan menerapkan skema insentif dalam dua tahap. Pada tahap pertama, semua pengusaha pengguna air tanah yang terdaftar di Kabupaten Pasuruan akan mendapatkan stimulus sebesar 30 persen dari angka kenaikan Pajak Air Tanah secara merata.

“Setelah itu diberlakukan, para pengusaha itu bisa langsung mengajukan permohonan untuk meminta tambahan stimulus hingga maksimum 75 persen,” jelas Tomy.

Besaran tambahan insentif yang disetujui tidak diberikan begitu saja. Pemerintah akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), program lingkungan hidup, konservasi alam, jumlah tenaga kerja lokal, serta kepatuhan pajak perusahaan.

Landasan Hukum dan Dasar Kebijakan

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2026 tentang pemberian stimulus kenaikan PAT. Perbup ini terpisah dari Perbup Nomor 35 Tahun 2026 yang mengatur perubahan atas ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.

Dasar dari perubahan nilai PAT itu sendiri adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan PAT yang didasari Pergub tersebut bertujuan untuk mengendalikan pengambilan air tanah yang berlebihan dan mendukung upaya konservasi lingkungan.

Mengapa Insentif Diberikan?

Pertimbangan Gubernur Jatim menyetujui pemberian stimulus ini adalah untuk menjaga agar industri tidak terlalu terpuruk akibat kondisi ekonomi saat ini.

“Jadi masih ada rasa kemanusiaan dari pemerintah daerah, di mana kita harus bisa merangkul semua masyarakat, terutama wajib pajak yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Tomy.

Pemberian insentif ini juga merupakan hasil dari ruang dialog yang dibuka Pemkab Pasuruan bersama asosiasi industri. Tomy menegaskan bahwa pihaknya akan mendengarkan keluh kesah industri untuk mencapai titik temu yang menciptakan rasa keadilan.

Cara Kerja dan Mekanisme Pengajuan

Stimulus 30 persen mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 dan mulai ditagih per 1 September 2026.

Bagi pengusaha yang ingin mengajukan tambahan insentif, pengkajian permohonan dilakukan selama 10 hari kerja. Tim pengkaji tidak hanya dari Bapenda saja, tetapi melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Disnaker, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Insentif ini berlaku berdasarkan tahun berjalan. Artinya, pengusaha yang mengajukan permohonan kenaikan stimulus di bulan September 2026, maka insentif tersebut berlaku sampai Desember 2026. Pada awal Januari, mereka harus mengajukan permohonan kembali untuk periode berikutnya.

INSPIRASI ERABARU

Rahasia Tersembunyi di Balik Rasa Syukur yang Jarang Dimanfaatkan Orang

Sebagian besar dari kita menjalani hari-hari dengan merasa iri terhadap kehidupan orang lain, pekerjaan orang lain, rumah orang lain, mobil orang lain, tanpa berhenti...

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine