David Matas mengatakan pengesahan RUU itu menunjukkan dukungan bipartisan dan menjadi contoh bagi masyarakat internasional.
EtIndonesia.com Setelah Senat AS pada 28 September dengan suara bulat meloloskan sebuah RUU yang bertujuan menangani praktik pengambilan organ secara paksa di Tiongkok. David Matas, pengacara HAM internasional terkemuka yang selama puluhan tahun menyelidiki kekejaman rezim Tiongkok, berbicara kepada The Epoch Times edisi bahasa Inggris mengenai arti penting RUU itu.
Falun Gong and Victims of Forced Organ Harvesting Protection Act (S.4009) bertujuan menangani penganiayaan dan pengambilan organ secara paksa dari tahanan yang ditahan karena keyakinan atau pandangan mereka, yang sebagian besar merupakan praktisi Falun Gong, warga Uyghur, serta kelompok agama atau etnis minoritas lainnya.
RUU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi wajib terhadap individu dan entitas asing yang terlibat dalam pengambilan organ secara paksa dan perdagangan organ yang disponsori negara di Tiongkok.
Matas menyoroti pentingnya pengesahan RUU tersebut secara bulat oleh Senat.
“Artinya, undang-undang tersebut mendapat dukungan dari seluruh spektrum politik dan ideologi,” katanya.
Agar menjadi undang-undang, RUU tersebut masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditandatangani oleh presiden.
“Itulah langkah-langkah penting berikutnya,” kata Matas.
Matas merupakan salah satu pengacara HAM internasional paling terkemuka di Kanada. Selama bertahun-tahun, ia berfokus pada berbagai persoalan HAM utama, seperti perlindungan pengungsi, pencegahan genosida dan ujaran kebencian, serta mengungkap praktik pengambilan organ secara paksa yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Ia bekerja sama dengan mendiang David Kilgour, seorang aktivis HAM dan anggota House of Commons Kanada, untuk menyelidiki dugaan pengambilan organ secara paksa dari tahanan yang ditahan karena keyakinan atau pandangan mereka.
Laporan investigasi mereka pada 2006, yang kemudian diterbitkan dalam bentuk buku berjudul Bloody Harvest: Organ Harvesting of Falun Gong Practitioners in China, menarik perhatian internasional terhadap dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang disponsori negara Tiongkok. Keduanya kemudian dinominasikan untuk Penghargaan Nobel Perdamaian pada 2010. Matas telah menerima berbagai penghargaan HAM internasional, termasuk Order of Canada.
“Fakta bahwa RUU tersebut sekarang disahkan di Senat merupakan pengakuan bahwa masalah pengambilan organ secara paksa terhadap korban Falun Gong masih terus berlangsung,” kata Matas.
RUU tersebut mengusulkan sanksi terhadap individu yang terlibat dalam pengambilan organ secara paksa dan perdagangan organ, termasuk pembatasan visa serta tindakan pemblokiran aset.
“[Sanksi tersebut] hanya masuk akal jika kita berasumsi bahwa penyalahgunaan tersebut memang terjadi. Jika tidak terjadi, tidak akan ada kebutuhan untuk mengambil tindakan yang diusulkan dalam RUU tersebut,” kata Matas.
“Kecuali dan sampai pemerintah Tiongkok menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak terjadi, asumsi yang seharusnya digunakan, menurut RUU tersebut sebagaimana saya memahaminya, adalah bahwa praktik itu memang terjadi.”
Falun Gong, yang juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah praktik spiritual asal Tiongkok yang terdiri dari latihan meditasi dan prinsip Sejati, Baik, dan Sabar. Praktik ini berkembang pesat pada 1990-an dan diperkirakan memiliki 70 juta hingga 100 juta praktisi di seluruh Tiongkok pada 1999, ketika rezim mulai melancarkan kampanye sistematis untuk memberantasnya. Menurut Falun Dafa Information Center, jumlah praktisi yang telah ditahan selama bertahun-tahun kemungkinan mencapai jutaan orang.
Selain penelitian Matas dan Kilgour, sejumlah organisasi lain juga telah menyelidiki pengambilan organ secara paksa dari praktisi Falun Gong dan tahanan lainnya yang ditahan karena keyakinan atau pandangan mereka, termasuk World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong, Doctors Against Forced Organ Harvesting, dan International Coalition to End Transplant Abuse in China.
Penulis dan peneliti asal Amerika Serikat, Ethan Gutmann, juga melakukan penyelidikan independen selama enam tahun dengan mewawancarai lebih dari 100 pengungsi, dokter, dan petugas penegak hukum. Ia menerbitkan hasil penelitiannya dalam buku tahun 2014 berjudul The Slaughter: Mass Killings, Organ Harvesting, and China’s Secret Solution to Its Dissident Problem.
“Senat tidak akan meloloskan RUU ini jika tidak menganggap serius temuan yang telah disampaikan para peneliti selama bertahun-tahun,” kata Matas. “Yang membuat bukti tersebut begitu meyakinkan adalah gabungan dari berbagai temuan tersebut.”
Matas mengatakan praktisi Falun Gong menjadi sasaran secara tidak proporsional dalam sistem transplantasi organ di Tiongkok karena berbagai alasan, termasuk jumlah mereka yang sangat besar.
Selain itu, menurut Matas, pola latihan mereka membuat organ tubuh mereka berada dalam kondisi sehat.
Matas mengatakan RUU Senat tersebut menunjukkan penghargaan terhadap penderitaan yang dialami keluarga para korban. Menurutnya, hal itu akan membantu para korban yang masih hidup atau keluarga korban merasa lebih aman untuk tampil ke publik dan membagikan pengalaman mereka.
Dampak Internasional
Matas mengatakan Kanada telah memiliki peraturan imigrasi yang serupa dengan RUU Senat AS tersebut, dan langkah AS itu akan mendorong negara-negara lain untuk mengambil tindakan serupa.
Konvensi Dewan Eropa tentang Perdagangan Organ Manusia, yang berlaku secara global, sejauh ini baru diratifikasi oleh 16 negara, kata Matas.
“Negara-negara lain bisa dan seharusnya bergabung,” ujarnya.
Menurutnya, RUU Senat AS tersebut dapat menjadi katalis yang “sangat dibutuhkan” untuk mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa atau lembaga-lembaga HAM multilateral lainnya mengambil tindakan.
Kemajuan dalam menghentikan praktik pengambilan organ dari orang yang masih hidup di Tiongkok berjalan lambat. Namun, setelah lebih dari 20 tahun upaya dilakukan, “cukup melegakan bahwa, betapapun lamanya waktu yang dibutuhkan, hal ini akhirnya terjadi,” katanya.
Liang Yao turut berkontribusi dalam laporan in


