Dari Konsumen Menjadi Produsen, Pekerjaan Rumah Besar Ekonomi Syariah Indonesia

SURABAYA — Indonesia memiliki pasar ekonomi syariah yang besar. Namun, besarnya jumlah penduduk Muslim belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri keuangan dan rantai nilai halal global.

Sejumlah tantangan masih perlu diatasi, mulai dari kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah, biaya pembiayaan yang dinilai belum cukup kompetitif, hingga belum optimalnya posisi Indonesia sebagai produsen dalam rantai nilai halal dunia.

Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (BI Jatim) yang membidangi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Yono Haryono, menjelaskan bahwa ekonomi syariah tidak dapat dipersempit hanya pada persoalan perbankan.

Menurutnya, ekonomi syariah mencakup cara sumber daya dikelola, kegiatan usaha dijalankan, kekayaan didistribusikan, hingga sektor riil dikembangkan berdasarkan prinsip syariah.

“Ekonomi syariah itu bagaimana mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya berdasarkan syariat untuk mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan,” kata Yono.

## Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Perbankan

Dalam konsep ekonomi syariah, aktivitas muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat ketentuan yang melarangnya.

Beberapa transaksi yang dilarang antara lain riba, maisir, gharar, ihtikar, serta rekayasa permintaan.

Riba berkaitan dengan pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil. Maisir berkaitan dengan perjudian. Sementara gharar merujuk pada ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.

Prinsip tersebut membuat ekonomi syariah memiliki hubungan erat dengan sektor riil. Transaksi keuangan idealnya memiliki hubungan dengan kegiatan ekonomi atau aset yang mendasarinya.

Hal ini terlihat dalam berbagai akad yang digunakan dalam keuangan syariah.

Mudharabah dan musyarakah, misalnya, merupakan akad yang berkaitan dengan pola bagi hasil. Ijarah digunakan dalam transaksi berbasis sewa, sedangkan murabahah merupakan transaksi jual beli dengan margin yang disepakati.

Ada pula akad salam, yakni pemesanan barang dengan pembayaran di muka, serta istisna yang lazim digunakan untuk pemesanan barang manufaktur atau konstruksi dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara bertahap.

Dengan demikian, keuangan syariah pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Ia diharapkan terhubung dengan aktivitas produksi, perdagangan, investasi, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Konsep tersebut juga memandang manusia sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola harta. Kepemilikan individu tetap diakui, tetapi penggunaannya memiliki dimensi tanggung jawab sosial.

## Ketika Literasi Tinggi, tetapi Penggunaan Masih Rendah

Salah satu persoalan yang masih terlihat adalah kesenjangan antara pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah dan penggunaan produk keuangan syariah.

Dalam pemaparan BI, tingkat literasi ekonomi syariah telah berada di kisaran 50 persen. Namun, tingkat inklusi keuangan syariah baru sekitar 17 persen.

Pada saat yang sama, pangsa pasar perbankan syariah masih berada di bawah 10 persen, atau sekitar 7 persen.

Angka tersebut menunjukkan adanya jarak antara mengetahui dan menggunakan.

Seseorang dapat memahami konsep keuangan syariah, tetapi belum tentu memilih rekening, pembiayaan, investasi, atau produk keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Tantangan tersebut menjadi semakin penting karena perilaku konsumen mengalami perubahan.

Masyarakat semakin mempertimbangkan kualitas layanan, biaya, kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas ketika memilih produk keuangan. Pertimbangan agama tetap menjadi salah satu faktor, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya alasan.

Karena itu, industri keuangan syariah dituntut tidak hanya menjelaskan bahwa produknya sesuai prinsip syariah, tetapi juga menunjukkan manfaat dan daya saingnya.

Dalam kerangka pengembangan hingga 2030, literasi ekonomi syariah diarahkan mencapai 65 persen, sementara inklusi ditargetkan meningkat menjadi 30 persen.

## Mengapa Pembiayaan Syariah Bisa Terlihat Lebih Mahal?

Persoalan daya saing juga muncul dalam pembiayaan.

Produk pembiayaan syariah, termasuk KPR, masih kerap dipersepsikan masyarakat sebagai produk yang lebih mahal atau kurang fleksibel dibandingkan produk perbankan konvensional.

Menurut Yono, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh akad yang digunakan.

Perbankan syariah juga menghadapi biaya dana (cost of fund) dan biaya operasional (overhead cost) yang relatif tinggi.

Di sisi lain, pembiayaan perbankan syariah masih banyak menggunakan akad berbasis utang seperti murabahah dibandingkan akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.

Akad bagi hasil sebenarnya menawarkan hubungan yang lebih dekat dengan aktivitas usaha. Namun, model tersebut juga membawa tantangan yang lebih besar bagi bank.

Bank harus memahami bisnis yang dibiayai, memantau kinerjanya, dan menghadapi risiko apabila hasil usaha tidak sesuai harapan.

“Bank itu profit oriented. Kalau menggunakan bagi hasil, risikonya lebih tinggi dan membutuhkan kompetensi untuk mengawasi bisnis yang dibiayai,” ujar Yono.

Artinya, semakin besar keinginan industri untuk memperluas pembiayaan berbasis bagi hasil, semakin besar pula kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami sektor usaha secara mendalam.

Keterbatasan instrumen mitigasi risiko dan fleksibilitas regulasi turut menjadi tantangan.

Meski demikian, pembiayaan perbankan syariah tetap menunjukkan pertumbuhan dan berbagai instrumen keuangan syariah terus dikembangkan untuk memperkuat ekosistem.

## Indonesia Masih Banyak Berada di Sisi Konsumen

Tantangan ekonomi syariah tidak berhenti di sektor keuangan.

Indonesia juga perlu memperkuat posisinya dalam rantai nilai halal global.

Ada kondisi yang cukup menarik. Sejumlah produk halal yang digunakan masyarakat Muslim di dunia justru banyak dipasok oleh negara yang bukan mayoritas Muslim.

Tiongkok, misalnya, menjadi pemasok kain ihram dan berbagai produk busana Muslim. Brasil dikenal sebagai pemasok unggas halal. Thailand memasok bumbu halal, Australia memiliki posisi kuat dalam pasokan daging sapi, sementara Korea Selatan mengembangkan produk kosmetik halal.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa industri halal merupakan pasar global. Untuk menjadi pemain utama, sebuah negara tidak cukup hanya memiliki konsumen Muslim dalam jumlah besar.

Negara tersebut juga harus memiliki kapasitas produksi, teknologi, pembiayaan, distribusi, standardisasi, dan jaringan perdagangan.

Indonesia sendiri berada di peringkat keempat dalam indikator State of the Global Islamic Economy (SGIE).

Namun, posisi tersebut belum sepenuhnya menggambarkan potensi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim besar untuk menjadi salah satu pusat produksi halal dunia.

Karena itu, tantangannya bukan sekadar meningkatkan konsumsi produk halal.

Indonesia perlu membangun rantai nilai dari hulu hingga hilir: mulai dari bahan baku, produksi, sertifikasi, pembiayaan, distribusi, hingga pemasaran ke pasar global.

## ZISWAF dan Potensi yang Belum Sepenuhnya Digali

Sumber daya lain yang berpotensi memperkuat ekonomi syariah adalah zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF.

Dalam ekonomi syariah, zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga fungsi sosial dan ekonomi. Dana yang terkumpul dapat membantu menjaga daya beli kelompok masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung pemerataan kekayaan.

Wakaf memiliki potensi yang lebih panjang karena asetnya dapat digunakan untuk menghasilkan manfaat secara berkelanjutan.

Potensi wakaf uang nasional disebut mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Namun, realisasi yang telah terkumpul masih sekitar Rp4 triliun.

Perbedaan antara potensi dan realisasi tersebut menunjukkan masih luasnya ruang pengembangan.

Apabila dikelola dengan baik, wakaf dapat mendukung berbagai kegiatan produktif, termasuk pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur.

Dengan pendekatan tersebut, dana sosial syariah tidak hanya dipandang sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang menciptakan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

## Tiga Pilar Pengembangan Ekonomi Syariah hingga 2030

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, BI menempatkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah hingga 2030 pada tiga pilar utama.

Pertama, penguatan rantai nilai halal.

Fokusnya adalah membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan memiliki daya saing, termasuk melalui pengembangan ekonomi di lingkungan pondok pesantren.

Salah satu program yang dikembangkan adalah Gerakan Pengembangan Pesantren dan Rantai Nilai Halal atau GERBANG SANTRI.

Program tersebut mencakup digitalisasi, pengembangan pertanian, business matching pembiayaan, penguatan kelembagaan, serta pengembangan jaringan bisnis antarpesantren.

Kedua, penguatan pembiayaan syariah.

Sumber pembiayaan komersial diupayakan dapat terhubung dengan sumber pembiayaan sosial, termasuk wakaf dan ZISWAF.

Dengan pendekatan ini, pembiayaan tidak hanya bergantung pada perbankan, tetapi dapat memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai karakteristik kebutuhan.

Ketiga, penguatan literasi dan inklusi ekonomi serta keuangan syariah.

Tujuannya adalah mempersempit jarak antara masyarakat yang memahami konsep ekonomi syariah dengan masyarakat yang benar-benar menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.

## Tantangannya Bukan Sekadar Label Syariah

Pada akhirnya, tantangan ekonomi syariah Indonesia bukan hanya bagaimana membuat masyarakat memilih produk yang menggunakan label syariah.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun ekosistem yang mampu menawarkan produk yang kompetitif, mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat nyata.

Industri juga membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami istilah dan akad syariah, tetapi mampu menjelaskan substansi produk serta memahami sektor usaha yang dibiayai.

Jika ekosistem tersebut dapat diperkuat, ekonomi syariah memiliki peluang untuk bergerak lebih jauh.

Ia tidak lagi hanya menjadi pasar bagi konsumen Muslim, tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari mesin produksi, investasi, perdagangan, pemerataan kekayaan, dan pembangunan nasional.

Dengan kata lain, ukuran keberhasilan ekonomi syariah bukan hanya seberapa banyak produk yang diberi label halal atau syariah, melainkan seberapa besar prinsip tersebut mampu menghasilkan kegiatan ekonomi yang produktif dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

INSPIRASI ERABARU

Terlalu Banyak Kegiatan Bisa Membebani Anak, Saatnya Menata Ulang Jadwal Mereka

Jadwal yang penuh tidak selalu berarti masa kanak-kanak yang penuh pengalaman jika hal itu justru menyisakan sedikit waktu untuk kehidupan keluarga yang paling berarti Annie...

Jangan Terjebak Lautan Nasihat Parenting, Percayalah pada Naluri Anda

Setiap orang, bahkan bibi mereka di Instagram, punya pendapat tentang cara membesarkan anak. Namun, tidak ada yang mengenal anak Anda seperti Anda sendiri Walker Larson Si...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine