oleh Liang Yan
Pemerintah Jepang baru-baru ini mengumumkan bahwa sedang berusaha meningkatkan jumlah tenaga kerja asing yang direkrut dalam rangka mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja dalam negeri, terutama di industri makanan, konstruksi, dan perawatan medis.
Namun pada saat yang sama, Jepang akan tetap mempertahankan kebijakan yang ketat terhadap pengajuan naturisasi bagi warga asing.
Wall Street Journal melaporkan bahwa juru bicara pemerintah Jepang Yoshihide Suga pekan lalu menyebutkan bahwa mereka akan menyelesaikan rencana kerangka kerja baru untuk perluasan pekerja asing sebelumnya tibanya akhir musim panas.
“Untuk memberikan kepada para tenaga kerja asing dengan tingkat profesionalisme dan keterampilan tertentu kesempatan bekerja di Jepang”, katanya.
Rencana baru akan didasarkan pada program pemagangan asing saat ini, yang memungkinkan para TKA untuk bekerja di Jepang selama tidak lebih dari lima tahun.
Proyek ini telah berhasil mendatangkan ratusan ribu TKA kerah biru untuk bekerja di Jepang, Meraka terutama terlibat dalam pekrjaan pada industri konstruksi, pertanian, dan jasa keperawatan, karena bidang inilah yang paling kekurangan tenaganya.
Tercatat hingga 31 Oktober tahun lalu, sekitar 258.000 orang pekerja kerah biru asing telah bekerja di Jepang, meningkat 22% dibanding dengan tahun sebelumnya (2016). Jumlah total TKA yang bekerja di Jepang sekarang tercatat hampir 1,3 juta orang, terbanyak dalam sejarah Jepang.
Proyek “Pemagangan” disebutkan sebagai upaya pemerintah Jepang memberikan pelatihan bagi para TKA dari negara belum berkembang seperti Filipina dan Vietnam untuk meningkatkan keterampilan kerja, agar mereka dapat membantu pembangunan ekonomi negara mereka setelah kembali ke negara asal.
Pada kenyataannya, proyek ini juga dirancang untuk membantu pengusaha Jepang yang tidak berhasil merekrut tenaga kerja lokal untuk mengisi pos-pos yang mereka butuhkan, salah satu alasan pekerja lokal enggan melamar pekerjaan tersebut karena pendapatannya rendah.
Beberapa kritikus mengatakan bahwa proyek ini dapat mengakibatkan TKA diminta untuk bekerja melampaui batas waktu atau mendapatkan diskriminasi majikan.
Untuk mencegah hal ini terjadi, Parlemen Jepang pada bulan Nopember tahun lalu telah mengeluarkan undang-undang untuk menghukum pengusaha yang mengeksploitasi tenaga kerja dan membuat saluran hukum agar pekerja tidak kesulitan dalam mengajukan tuntutan.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berulang kali menegaskan bahwa ia tidak ingin rencana serupa untuk membuka pintu imigrasi ke Jepang bagi para TKA atau tinggal melebihi waktu yang sudah ditentukan.
Namun, ada juga beberapa perusahaan yang mencurangi kebijakan dengan cara merekrut mahasiswa atau pekerja magang untuk mengurangi pengeluaran biaya tenaga kerja. Di Jepang, siswa dapat bekerja hingga 28 jam dalam seminggu.
Media Jepang melaporkan bahwa perekrutan TKA di masa mendatang memungkinkan mereka yang habis masa tugas 5 tahun untuk direkrut kembali setelah lulus tes keterampilan.
Sesuai dengan hukum Jepang, orang asing yang telah tinggal selama 10 tahun di Jepang memiliki hak untuk menjadi penduduk tetap Jepang.
Menurut laporan ‘Nikkei Shimbun’ bahwa untuk mencegah TKA tinggal di Jepang selama 10 tahun berturut-turut, kebijakan Jepang mengharuskan peserta magang pulang ke negara asal mereka sebelum masa magang lima tahun berakhir. Jika mereka kembali ke Jepang, waktu tinggal mereka akan dihitung lagi dari nol. (sinatra/asr)