EpochTimesId – Pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat meraih kemenangan parsial dalam gugatan di Mahkamah Agung AS baru-baru ini. MA AS mengeluarkan keputusan yang menyatakan aborsi oleh imigran gelap remaja yang ditahan di tahanan AS, tidak wajib difasilitasi oleh Negara.
Pengadilan banding federal sebelumnya memutuskan bahwa pemerintah AS tidak dapat melarang imigran ilegal di tahanan pemerintah untuk melakukan aborsi. Sebelum pemerintah AS mengajukan banding atas keputusan ini, imigran masih bisa melakukan aborsi dengan fasilitas dan biaya dari pemerintah Federal AS.
Jaksa Agung Muda urusan Pengacara Negara, Noel Francisco, meminta keputusan pengadilan banding untuk dibatalkan. Dia meminta pengacara imigran gelap anak (dan remaja) untuk diberikan hukuman disiplin, karena mereka menyesatkan pemerintah AS tentang waktu aborsi.
Fasilitas Aborsi yang diperoleh oleh imigran, merupakan sengketa dalam banding pemerintah federal. Pengacara Negara meminta Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah.
Namun, Keputusan Mahkamah Agung, pada awal Juni 2018 ini, kini menyisakan masalah apakah imigran gelap dalam tahanan pemerintah memiliki hak untuk melakukan aborsi dengan menggunakan biaya pribadi.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara Departemen Kehakiman setelah putusan itu mengatakan, “Kami senang dengan keputusan Mahkamah Agung untuk mengesampingkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang memungkinkan seorang (imigran) anak (dan remaja) yang tidak didampingi (orang tua dan/atau wali) untuk menerima fasilitas aborsi saat berada dalam tahanan federal.”
“Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa pemerintah federal tidak diharuskan untuk memfasilitasi aborsi untuk anak di bawah umur, dan dapat memilih untuk mengutamakan kebijakan yang mendukung kehidupan janin daripada memfasilitasi aborsi. Kami berharap untuk dapat terus mempertahankan moralitas pemerintah dalam mempertahankan kesucian hidup.”
Francisco mengklaim pengacara imigran itu menyesatkan pengacara negara tentang waktu aborsi. Dia mengatakan aborsi dijadwalkan pada 26 Oktober 2017.
Para pengacara pemerintah memberitahu pengacara imigran bahwa mereka bermaksud mengajukan banding atas keputusan pengadilan banding pada 25 Oktober 2017. Namun, pada pagi hari 25 Oktober 2018, aborsi dilakukan.
Mengenai dugaan pelanggaran oleh pengacara, hakim MA tidak mengambil sikap dan hanya mengatakan, “Di satu sisi, semua pengacara harus tetap sadar akan prinsip bahwa advokasi yang bersemangat tidak dapat menggantikan kewajiban mereka sebagai petugas pengadilan. Di sisi lain, pengacara juga memiliki kewajiban etis kepada klien mereka, dan tidak semua gangguan komunikasi merupakan kesalahan.”(The Epoch Times/waa)
Video Pilihan :
https://youtu.be/fTKcu82AtsA