EpochTimesId – Komisi Eropa akan mengusulkan rancangan undang-undang terkait konten ekstremis, bulan ini. RUU itu akan mengharuskan Google, Facebook, serta Twitter, dan perusahaan internet lainnya untuk menghapus konten ekstremis.
Jika RUU ini berhasil disetujui dan disahkan, ‘raksasa internet’ wajib bekerja sama dengan otoritas penegak hukum. Pemerintahan Uni Eropa itu menilai, mereka membutuhkan UU untuk memaksa perusahaan internet dalam menghapus konten ekstremis guna menekan ancaman terorisme.
Komisi mengatakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut pada bulan Maret, bahwa mereka memiliki waktu tiga bulan untuk menunjukkan bahwa mereka dapat menghapus konten ekstremis dengan lebih cepat. Jika tidak, para raksasa internet akan berhadapan dengan undang-undang yang dapat memaksa mereka untuk melakukannya. UU ini merekomendasikan penghapusan harus dilakukan dalam jangka waktu hanya satu jam, setelah perusahaan bersangkutan diberitahu tentang keberadaan konten ekstremis.
Komisaris Hukum Eropa, Vera Jourova mengatakan pada konferensi pers pada 5 September 2018, bahwa kode etik yang ada saat ini untuk melawan ujaran kebencian hanya bersifat sukarela.
“(Tapi pada) konten teroris, kami sampai pada kesimpulan bahwa itu terlalu serius dalam hal ancaman dan risiko bagi rakyat Eropa. Bahwa kita harus memiliki kepastian mutlak, bahwa semua platform dan semua penyedia IT akan menghapus konten teroris dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Jourova.
Dia mengatakan, proposal RUU Komisi akan siap pada akhir bulan ini. Pemerintah Uni Eropa dan Parlemen Eropa kemungkinan besar akan menyetujui undang-undang baru ini.
“Ya, ini di tahap akhir,” sambung Jourova.
Komisi Eropa menyetujui kode etik atas ujaran kebencian dengan Facebook, Microsoft, Twitter, dan YouTube pada tahun 2016. Perusahaan lain telah mengumumkan rencana untuk bergabung dalam kesepakatan tersebut. (Reuters/The Epoch Times/waa)
Video Pilihan :
https://youtu.be/fTKcu82AtsA