Epochtimes.id- Kepala Bapeda dan Kepala Dinas yang membidangi perlindungan anak dari 128 kabupaten/kota mengikuti Rakor Percepatan Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten/Kota di Surakarta, Jawa Tengah.
Kegiatan yang digagas oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ini berlangsung pada 15-17 Oktober 2018.
Rakor bertujuan untuk membangun komitmen, partisipasi, dan peran aktif para pemangku kepentingan untuk percepatan KLA di kabupaten/kota yang belum melakukan inisiasi pembangunan KLA, serta untuk memberikan contoh baik pelaksanaan KLA di Kota Surakarta. Kota Surakarta dan Kota Surabaya adalah penerima Penghargaan KLA kategori Utama 2018.
Komitmen Negara untuk menjamin upaya perlindungan anak diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52 ayat (2) juga disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia. Di tingkat global, Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk melindungi anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Untuk menjamin pelaksanaan komitmen global dan nasional tersebut, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan selanjutnya diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui pembangunan kabupaten/kota layak anak (KLA).
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, melalui UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu Urusan “Wajib” Non Pelayanan Dasar.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan sejak tahun 2006 telah mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan telah direvitalisasi pada tahun 2010 – 2011.
Data Juli 2018 menunjukkan sebanyak 386 kabupaten/kota telah menyelenggarakan KLA. Berdasarkan data tersebut, maka ditetapkan target peningkatan menjadi 514 kabupaten/kota pada tahun 2019.
“Guna mengukur keberlanjutan penyelenggaraan KLA, penilaian dan pemberian penghargaan peringkat KLA dilaksanakan secara rutin. Tujuannya adalah memberikan motivasi bagi daerah dalam mewujudkan kabupaten/kota yang layak anak, bertanggung jawab dalam memenuhi hak anak, serta melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi,” jelas Lenny
Hasil Evaluasi KLA tahun 2017 menunjukkan bahwa sebanyak 126 kabupaten/kota memperoleh peringkat KLA dan telah meningkat menjadi 177 kabupaten/kota pada tahun 2018. Pencapaian KLA dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA) ini, diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.
Hal ini juga merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan World Fit for Children, atau Dunia Layak Anak.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi komitmen dan kepedulian Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Penghargaan ini bertujuan agar pemerintah daerah setempat dapat mendorong keluargakeluarga, masyarakat, media, dan dunia usaha di wilayahnya untuk semakin paham pada upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak.
Pemerintah daerah juga didorong melakukan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang menjamin agar hakhak anak dapat dipenuhi dan anak-anak dilindungi secara optimal, sebagaimana amanat konstitusi.
Dalam Penghargaan Anugerah KLA tahun ini yang digelar bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2018 di Kota Surabaya pada tanggal 23 Juli 2018, sebanyak 386 Kabupaten/Kota telah berkomitmen untuk menginisiasi KLA.
Dari jumlah tersebut, 177 kabupaten/kota telah berhasil meraih penghargaan dari berbagai kategori. Dalam penilaian KLA, Kementerian PPPA membagi ke dalam 5 kategori, yaitu: Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. D
iharapkan, penghargaan ini bisa mendorong Gubernur sebagai Pembina Wilayah dan Bupati/Walikota sebagai penyelenggaraan KLA untuk lebih memacu diri meningkatkan perhatian pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di wilayahnya masingmasing.
Dalam Rakor Percepatan KLA yang diperuntukan bagi 128 kabupaten/kota di Surakarta ini, selain dilakukan diskusi kelompok sebagai bahan rekomendasi percepatan KLA di 128 kabupaten/kota, peserta juga akan melihat praktek baik pelaksanaan KLA di Kota Surakarta.
Upaya untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak tertuang pada berbagai program yang telah dan sedang dilakukan. Sosialisasi, edukasi, dan pengembangan program serta persiapan fasilitas di tiap daerah juga terus dilaksanakan.
Di antara program tersebut adalah adanya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), upaya-upaya untuk mencegah perkawinan anak, pengasuhan anak berbasis hak anak, dan pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Di bidang kesehatan anak, dikembangkan pula fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah anak (Puskesmas Ramah Anak), Pengembangan Kampung Anak Sejahtera (KAS) untuk mendukung penurunan stunting dan fasilitas ruang ASI, Sekolah Ramah Anak (SRA), dan Pusat Kreativitas Anak (PKA) yang keberadaannya terus ditingkatkan.
Partisipasi anak yang dilakukan oleh Forum Anak juga diperkuat perannya sebagai Pelapor dan Pelopor (2P), serta mereka juga dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. (asr)