Epochtimes.id- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat bencana Banjir dan Tanah Longsor selama 7 hari dimulai dari tanggal 3 November – 9 November 2018.
“Kondisi mutakhir, Banjir telah surut dan jalan yang terdampak longsor sudah bisa dilalui kendaraan,” demikian keterangan yang dikutip dari Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam rilisnya.
Waktu kejadian bencana ini terjadi pada Jum’at (2/11/2018) pukul 13:00 WIB. Bencana terjadi akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya DAS Sungai Beringin yang mengalir ke Sungai Batang Arau serta Sungai Banda Bakali yang berada di Kota Padang.
Dampak bencana dan longsor ini menyebabkan dua orang meminggal karena hanyut terbawa arus sungai. Bencana ini menyebabkan 756 kepala keluarga terdampak .
Kerugian materil menyebakan 1.400 unit rumah terendam , 3 unit rumah hanyut, 1 unit jembatan hanyut, 1 unit jembatan gantung putus dan jalan di Kelurahan Padang Besi – Kel. Beringin longsor menutupi sebagian badan jalan.
Sebagai langkah penangangan, BPBD Kota Padang beserta insan kebencanaan telah di lokasi kejadian guna melakukan monitoring dan evakuasi kepada masyarakat terdampak .
Saat ini telah dilakukan pembersihan material lumpur sebagian rumah penduduk dan Fasilitas Umum. Langkah lainnya digelar penyaluran bantuan makanan dan logistik oleh BPBD Kota Padang, Dinsos, Aparat Kecamatan serta Kelurahan.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan tim BNPB telah tiba di Kota Padang serta melakukan koordinasi dengan BPBD Kota Padang.
Tim BNPB meninjau lokasi kejadian dengan didampingi oleh BPBD Kota Padang ke wilayah terdampak di Kelurahan Baringin, Kec. Lubuk Kilangan dimana terdapat 29 KK terisolir akibat rusaknya jembatan tersebut.
Tim BNPB meninjau lokasi terdampak banjir di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dimana terdapat beberapa rumah rusak dan terendam lumpur. (asr)