Kemendag Musnahkan Hasil Pengawasan Barang Tahun 2018

Epochtimes.id- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen menggelar pemusnahan barang hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018.

Pemusnahan barang tersebut dilakukan Kamis (24/1) di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta. Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang ini, yaitu perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Veri Anggrijono mengatakan pemusnahan barang yang dilakukan merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018. Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut.

Veri menjelaskan, pada tahun 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Dari hasil pengawasan tersebut terdapat di antaranya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Barang tersebut adalah luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.

Pada tahun yang sama Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNI. Adapun rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman; 256 buah ban dalam kendaraan bermotor; serta 124 buah pompa air.

Namun selain produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak.

Menurut Veri, dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar dipasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi didalam negeri.

Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawasan yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor,” tandas Veri.

Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.

Pelaksanaan pengawasan oleh Ditjen PKTN didasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang diantaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 Tahun 2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/Jasa.

Veri menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnya produk asal impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.

“Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di Indonesia,” jelasnya.

Komitmen Pelaku Usaha

Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen. Hal ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasan secara internal pada 17 Januari 2019 yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga melakukan pemusnahan luminer secara mandiri.

“Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga tidak memenuhi ketentuan,” jelas Veri

Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.

“Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi,” tandas Veri.

Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga diikuti oleh para pelaku usaha lainnya. “Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan saja, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat,” pungkasnya. (asr)