BNN, Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Shabu dan 10.000 Butir Ekstasi di Perairan Aceh Utara

Epochtimes.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI AL, dan Kementerian Hukum dan Ham berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat + 73,949 Kg dan 10.000 butir ekstasi.

Melansir dari siaran pers BNN, penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional tersebut terjadi pada Kamis (10/1/2019) di perairan Aceh Utara.

Atas kasus ini, sebanyak empat orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan.

Selain keempat tersangka tersebut, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang ke Malaysia.

Barang bukti narkotika dan tersangka SB, MZU, dan MZA diamankan petugas di perairan Aceh saat mengambil Shabu dan ekstasi dari Thailand dengan menggunakan kapal boat milik seorang berinisial JAL yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya tersangka ME yang merupakan istri dari MZU turut ditangkap pada Jumat, 18 Januari 2019 karena meminta suaminya untuk berangkat ke laut untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut.

Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (asr)