Epochtimes.id- Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019.
Apa yang diharapkan dengan diterbitkannya aturan ini?
“Dengan adanya relaksasi prosedur ekspor ini, Pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat, sehingga dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Infomasi, Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya.
Dalam aturan baru tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan.
Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB; menyampaikan NPE; serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan lebih lama.
Selain itu, perlu proses grouping atau pengelompokan ekspor yang kompleks, seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.
Penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house systemIndonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC, untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor. Kemudahan proses ini diharapkan dapat meningkatkan competitiveness advantages, karena:
- Akurasi data lebih terjamin, sebab proses bisnis dilakukan secara otomatis melalui integrasi data antara perusahaan, tempat penimbunan sementara (TPS), dan DJBC;
- Adanya efisiensi penumpukan di gudang eksportir, sehingga inventory level rendah. Dengan inventory level yang rendah, gudang eksportir dapat dimanfaatkan untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi;
- Dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari, karena proses grouping dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS; dan
- Menurunkan biaya trucking, karena jumlah truk berkurang dan logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Selain itu, pemakaian truk menjadi lebih efisien dan maksimal, karena digunakan setiap hari dan merata jumlah ritasenya.
Tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57 persen dan impor sebesar 48,43 persen.
Pada 2015, ekspor mencapai 55,40 persen dan impor sebesar 44,60 persen. Selanjutnya, pada 2016 ekspor sebesar 61,40 persendan impor sebesar 38,60 persen. Pada 2017, ekspor tercatat sebesar 53,16 persen dan impor sebesar 46,84 persen. Pada 2018, ekspor tercatat mencapai 63,56 persen dan impor sebesar 36,44 persen.
Tambahancompetitiveness advantages tersebut diharapkan semakin berdampak positif pada kepercayaan prinsipal agar Indonesia menjadi negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar dunia yang menjadi basis ekspor kendaraan ke seluruh dunia. (asr)