Epochtimes.id- Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga atau DPTHP III, jumlah pemilih di pemilu raya mendatang mencapai 192.866.254 jiwa. Jumlah ini terdiri dari pemilih dalam negeri dan luar negeri pasca-putusan MK.
“Jumlah total pemilih di dalam negeri 190.779.969 pemilih. Jumlah pemilih di luar negeri total 2.086.285 pemilih,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, (8/4/2019) dilansir dari Tribunnews.com.
PTHP III yang baru ini menunjukkan adanya jumlah pemilih sebanyak 37.734 pemilih terdiri 9.640 pemilih dari dalam negeri dan 28.094 pemilih dari luar negeri.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ikut mengalami penambahan dengan total  810.329 TPS di dalam negeri dengan penambahan 829 TPS baru.
Bagi pemilih luar negeri, tiga cara dalam menyalurkan hak pilihnya. Pertama, lewat 789 TPS luar negeri. Kedua dengan 2.326 fasilitas Kotak Suara Keliling (KSK). Ketiga, dengan 426 lewat jalur pos.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi beberapa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi ini terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) dan syarat memilih menggunakan KTP elektronik (E-KTP) di dalam UU Pemilu.
Putusan MK menyebutkan warga dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum mendapatkan e-KTP. Mahkamah menyatakan jika syarat memiliki KTP-el tetap diberlakukan bagi warga negara yang sedang menyelesaikan urusan data kependudukan maka hak memilih mereka tidak terlindungi.
MK juga memutuskan perpanjangan masa pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 hingga H-7 dari hari pemungutan suara  yang mengubah Pasal 210 ayat 1 UU. Pemilih ini karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan. (asr)