ETIndonesia – Presiden Joko Widodo meminta agar data-data terkait coronavirus yang kini merebak di Indonesia agar lebih transparan dan terbuka. Ia meminta agar data-data tersebut bisa dilihat oleh siapapun.
Hal demikian disampaikan Jokowi melalui video yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/4/2020).
“Berkaitan (dengan) data-data informasi. Saya minta data-data informasi ini betul-betul terintegrasi semua kementerian masuk ke gugus tugas,” kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menerangkan data-data yang terintegrasi tersebut merinci seperti tentang pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan di seluruh Indonesia.
“Informasi itu semuanya ada baik mengenai jumlah PDP, jumlah ODP di setiap daerah, jumlah yang positif, jumlah yang meninggal, jumlah yang sembuh, semuanya menjadi jelas, dan terdata dengan baik,” terangnya.
Jokowi kemudian Kembali menegaskan tentang keterbukaan data termasuk, seberapa banyak warga yang sudah mengikuti tes PCR (polymerase chain reaction).
“Harusnya ini setiap hari bisa di-update dan lebih terpadu. Sekali lagi, data terpadu ini menyangkut PDP, ODP, yang positif, kemudian yang sembuh, yang meninggal, jumlah untuk yang sudah di-PCR berapa, ada semuanya dan terbuka hasilnya sehingga semua orang bisa mengakses data ini dengan baik,” tegas Jokowi.
Beberapa waktu lalu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah, utamanya melalui Kementerian Kesehatan, untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi soal perkembangan wabah Covid-19 agar hak atas kesehatan masyarakat terjaga.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus Corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik agar semua pihak dapat mengambil mitigasi.
“Namun, penting untuk diingat bahwa dalam memenuhi hak atas informasi tersebut, pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien,” ujarnya dalam keterangan tertulis (13/3/2020).
Menurut Usman, bila merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan, Pemerintah harus mengumumkan persebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan. Hal ini penting demi terjaganya hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah.
Sebaliknya, tulis Usman, Pemerintah harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan Covid-19, terlebih adanya kemiripan virus ini dengan beberapa penyakit lain.
“Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan,” tulisnya.
“Dengan kurangnya transparansi informasi, pemerintah dapat dianggap telah lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat, dan dalam skala lebih luas dapat berpotensi melanggar hak atas kesehatan. Seandainya masyarakat memiliki informasi yang utuh maka mereka juga bisa ikut mengambil langkah-langkah pencegahan yang maksimal,” tambahnya.
Menurut Usman, Pemerintah harus lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah Covid-19, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun. Namun dengan tetap menjamin privasi pasien.
“Jika salah bertindak, pemerintah tak hanya berpotensi melanggar hak informasi, tapi hak atas kesehatan sekaligus,” tegasnya. (asr)