ETIndonesia- Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 3 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Pemerintah menetapkan pemberlakuan PSBB setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4) dikutip dari situs Kemenkes.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Berikut isi surat tersebut :
Memutuskan:
Keputusan Menteri kesehatan tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan coronavirus Disease 2019 (covid-19).
Kesatu Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka percepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kedua, Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo,dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (asr)
Video Rekomendasi :