Soal Larangan Mudik, Satgas Pusat Serukan Pemerintah Tegas Tegakkan Aturan

ETIndonesia- Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

“Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia dalam siaran persnya.

Bagi pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Dimana sebelum 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021. 

“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan,” tegas Wiku. (BNPB/asr)

https://www.youtube.com/watch?v=scgYX2xuC-0

INSPIRASI ERABARU

Rahasia Tersembunyi di Balik Rasa Syukur yang Jarang Dimanfaatkan Orang

Sebagian besar dari kita menjalani hari-hari dengan merasa iri terhadap kehidupan orang lain, pekerjaan orang lain, rumah orang lain, mobil orang lain, tanpa berhenti...

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine