ETIndonesia- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningatkan kembali tentang prinsip perlindungan anak dan remaja. Hal demikian disampaikan saat sinetron berjudul “Suara Hati Istri” yang tayang di stasiun Indosiar menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktris bernama Lea Ciarachel dijadikan memainkan peran sebagai istri ketiga. Walaupun diketahui, ia baru berusia 15 tahun.
Aturan yang dimaksud adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2012.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengingatkan agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3 & SPS, khususnya terkait perlindungan terhadap anak. Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja.
“Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” tegasnya dikutip dari situs resmi KPI, Rabu (2/6/2021).
Ia juga menekan, agar tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran. Menurut dia, lembaga penyiaran justru arus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia.
Selain itu, lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat agar mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik, sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas. (KPI/asr)