ETIndonesia- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap X mulai 15-28 Juni 2021.
Hal demikian disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/6/2021).
“Untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir,” ujarnya.
Menurut Airlangga, hitungan 25 persen bukan hanya orang tersebut semata, melainkan harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing.
“Kemudian kalau di daerah oranye atau kuning, WFO dan WFH-nya 50 persen,” jelasnya.
Soal sekolah tatap muka, daerah dengan zonasi merah, aktivitas belajar-mengajar tetap dilakukan secara online.
“Jadi kemarin sudah ada yang belajar tatap muka terbatas, dua hari dua jam, namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu dan pada periode ini 15-28 Juni sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah,” paparnya.
Adapun, khusus di tempat ibadah di daerah merah atau kecamatan yang merah juga beribadah dari rumah sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu.
“Terkait daerah-daerah merah antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya. (asr)