ETIndonesia- Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus 2021 yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).
Menurut dia, ketika penerapan PPKM Level 4 dan 3 selanjutnya, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3. Luhut mengklaim hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.
Sebelumnya, pemerintah menggunakan istilah PPKM Darurat yang dimulai pada 21 Juli, selanjutnya diperpanjang pada 25 Juli. Kemudian kembali diperpanjang pada 2 Agustus lalu.
Pemerintah kemudian mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 4, 3, dan 2 hingga 1. (asr)