ETIndonesia – Penurunan kasus Covid-19 membuat level kewaspadaan Kota Bandung turun dari zona risiko tinggi (zona oranye) ke zona risiko rendah (zona kuning) dengan skor 2,54. Selain itu positivity rate berada di angka 1,77 dan Bed Occupancy Rate (BOR) di angka 19,16 persen
Beberapa sektor juga telah memperoleh relaksasi atau pelonggaran yang disesuaikan dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan, kondisi saat ini di Kota Bandung cukup menggembirakan karena sudah bergeser ke zona kuning atau risiko rendah. Karena hal tersebut, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas sudah mulai dilaksanakan di 330 Sekolah, namun dengan catatan dipastikan memiliki kesiapan dan pengawasan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan leading sector, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
“Berdasarkan aspirasi, di perhotelan ada MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) itu akan kita berikan relaksasi, juga Kebun Binatang, tempat olahraga outdoor,” katanya usai rapat terbatas bersama Forkopimda di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu (8/9/2021) dalam siaran persnya.
Selain itu, Kiara Artha Park, Trans Studio Bandung, dan Saung Angklung Udjo juga sudah boleh beroperasi. Sedangkan untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah tamu 20 orang per sesi.
Namun wali kota mengingatkan, meski telah memperoleh relaksasi, pada prinsipnya pengelola tempat dan pengunjungnya harus disiplin dengan protokol kesehatan demi menjaga situasi dan kondisi saat ini.
Pemkot segera mengatur terkait kapasitas, jam operasional, hingga usia pengunjung yang boleh memasuki beberapa tempat yang diberikan relaksasi tersebut. Sedangkan tempat yang lain akan dilakukan secara bertahap.
“Dine in di dalam gedung sudah boleh, waktu makannya 1 jam, kapasitasnya masih 25 persen. Kalau pengunjung usia 12 tahun ke bawah nanti akan diatur kembali, karena kita tetap sejalan dengan Inmendagri,” katanya.
Sedangkan terkait Kebun Binatang dan tempat wisata lain, Ema juga akan mengatur usia berapa yang diperbolehkan masuk sebagai pengunjung. Karena masuk ke pusat perbelanjaan pun anak usia 12 tahun kebawah masih belum diperbolehkan.
“Acara musik, pameran, dan kegiatan lain yang akan mengundang kerumunan juga masih belum diperbolehkan. Tapi kalau musik di cafe untuk menghibur itu tidak ada masalah, itu istilahnya compliment,” ucap Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (asr)