Gunung berapi bawah laut Fukutoku-Okanoba di Kepulauan Ogasawara, Jepang meletus pada Agustus lalu. Akibatnya menghasilkan sejumlah besar batu apung. Sejak pertengahan Oktober, batu dari letusan gunung berapi itu hanyut ke pulau utama Okinawa, berdampak pada pariwisata lokal dan perikanan.
Sekitar 1 kilometer garis pantai di pulau utama Okinawa “diwarnai” abu-abu oleh batu apung. Pihak berwenang mengonfirmasi kepada sekitar 35 koperasi perikanan di wilayah tersebut.
Hingga Senin (25/10/2021), sekitar 750 kapal nelayan tidak dapat melaut karena kerusakan mesin yang disebabkan oleh batu apung. Lebih dari 200 ikan budidaya diduga mati setelah memakan batu apung tersebut.
Sebuah kapal patroli Penjaga Pantai juga tidak dapat bernavigasi karena terjebak dalam batu apung. Pantai di depan hotel resort di Desa Nakijin, Okinawa berubah menjadi abu-abu karena dibanjiri batu apung. Banyak wisatawan juga membatalkan reservasi, karena tidak bisa bermain di pantai. Sehingga pihak hotel mengalami kerugian.
Batu apung ini adalah batuan piroklastik yang berasal dari letusan gunung berapi bawah laut. Pantai Okinawa dan Kepulauan Amami menjadi abu-abu karena terdampar sejumlah besar batu apung.
Media Jepang, NHK melaporkan, ada orang yang menjual batu apung Okinawa di Mercari, platform perdagangan barang bekas Jepang. Sebagian besar batu apung yang dijual adalah berdasarkan beratnya. Ada 500 gram batu apung dan 1,5 kg batu apung batu dijual bersama-sama; batu apung Harga tertinggi dijual seharga 5.000 yen dan 20 transaksi telah berhasil.
Menanggapi perdagangan batu apung ini, pemda Prefektur Okinawa menyatakan bahwa meskipun undang-undang tak melarang penjualan batu apung, diharapkan semua orang tidak menjual batu apung pada tahap ini. Selain itu, keamanan batu apung tidak dapat dikonfirmasi pada saat ini.
Pemda prefektur Okinawa mendesak orang-orang untuk tidak mengambilnya sendiri. Bahkan pihak pemda akhir-akhir ini ditanyai apakah batu apung bisa diambil dan dibawa pulang. Dikarenakan biasanya, pengambilan barang di pantai umumnya memerlukan izin dari pihak pengelola pantai. (hui)