Soal Potongan SK Pandemi Covid-19 Dicabut, Benarkah?

ETIndonesia- Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.

Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

 Plt. Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Abdul Muhari  menjelaskan, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan *mencabut Surat Edaran sebelumnya* Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

_H. Penutup_

1. _Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian._

2. _Dengan berlakunya Surat Edaran ini, *maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku*. (BNPB/asr)

INSPIRASI ERABARU

Nasib Dinasti Berutang Kesuksesannya pada Penghormatan Kaisar dan Persembahan Kurban kepada Langit

Di Tiongkok kuno, ritual persembahan kurban bukan sekadar upacara seremonial. Ritual tersebut berlandaskan sebuah prinsip yang dipetik Dinasti Zhou dari keruntuhan dua dinasti sebelumnya:...

Memahami Bersyukur: Menemukan Kembali Keindahan Hidup yang Penuh Apresiasi

Oleh Shoba Rajamani Di dunia yang semakin terhubung secara digital dan terus mendorong kita untuk meraih lebih banyak prestasi, memperoleh lebih banyak penghasilan, serta menjadi...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine