Banding Ditolak, Sambo Tetap Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

ETIndonesia- Mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo akhirnya harus mengubur dalam-dalam niatnya agar tetap bertahan di lembaga kepolisian, setelah bandingnya atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu ditolak.

Putusan banding yang bersifa final dan mengikat itu diputuskan pada Senin (19/09/2022).

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding, Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang di Mabes Polri, Jakarta.

Agung mengatakan, Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Sambo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dinyatakan resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal demikian berdasarkan keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/08/2022) di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta. (asr)

INSPIRASI ERABARU

Rahasia Tersembunyi di Balik Rasa Syukur yang Jarang Dimanfaatkan Orang

Sebagian besar dari kita menjalani hari-hari dengan merasa iri terhadap kehidupan orang lain, pekerjaan orang lain, rumah orang lain, mobil orang lain, tanpa berhenti...

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine