Epochtimes.id– Persidangan kasus terkait pembunuhan Kim Jong-nam terus bergulir di pengadilan Malaysia. Pihak kepolisian dalam persidangan mengungkapkan fakta baru yakni 4 tersangka yang terlibat pembunuhan tersebut.
Melansir dari Reuters, empat tersangka itu diungkap untuk pertama kalinya pada Kamis, (12/10/2017). Selain itu, dua tersangka lainnya Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diduga mengoleskan racun mematikan VX ke wajah Kim Jong-nam.
Keempat tersangka yang tidak disebutkan namanya tersebut hanya diidentifikasi sebagai Mr Chang, Y, James, dan Hanamori yang juga dikenal sebagai “Kakek” atau “Paman”.
Fakta ini diungkap oleh petugas polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz yang menyelidiki kasus tersebut di pengadilan. Fakta baru ini berdasarkan temuan selama investigasi kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Wan Azirul mengidentifikasi Mr. Y sebagai orang yang terlihat dalam rekaman video yang diputar di pengadilan. Pria itu, yang mengenakan topi hitam dan membawa ransel hitam, terlihat di video berjalan ke bandara dengan seorang wanita yang mirip Huong.
Huong dan Siti Aisyah dituduh terlibat membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi wajahnya dengan cairan VX. Racun kimia ini dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Berdasarkan penyelidikan saya, Y adalah orang yang memberikan cairan kepada terdakwa kedua (Huong),” kata Wan Azirul.
Sementara itu, Chang terlihat bertemu dengan Siti Aisyah di sebuah restoran di ruang keberangkatan di lantai tiga di bandara tersebut berdasarkan video terpisah yang diputar di pengadilan.
Sedangkan Hanamori telah memberikan instruksi Mr Y, sementara James “merekrut” Siti Aisyah, namun demikian Wan Azirul tak menjelaskan lebih jauh saat memberikan keterangan.
Polisi Malaysia tak mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah warga Korea Utara. Polisi juga tak mengungkapkan apakah mereka adalah empat orang yang sama sebelumnya disebut kepolisian Malaysia meninggalkan Kuala Lumpur menuju Pyongyang pada hari pembunuhan tersebut.
Malaysia sebelumnya telah mengeluarkan red notice atas Interpol untuk surat perintah penangkapan internasional, pada empat tersangka yang diidentifikasi sebagai warga Korea Utara yakni Ri Ji Hyon, Hong Song Hac, O Jong Gil, dan Ri Jae Nam.
Persidangan selanjutnya akan kembali dilanjutkan setelah rencana kunjungan ke Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 24 Oktober mendatang. (asr)
Sumber : reuters/ntd.tv