Girder Flyover Tol Pasuruan-Probolinggo Ambruk, Tim Evaluasi Desain dan Metode Kerja Diturunkan

Epochtimes.id– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan luka-luka akibatnya ambruknya Girder Flyover Tol Pasuruan-Probolinggo, Minggu (29/10/2017).

Kementrian PUPUR juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk penanganan korban lebih lanjut. Atas insiden ini, seperti ditulis laman Kementerian ini, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi desain, test dan metode kerja yang dilakukan oleh kontraktor.

Kementerian PUPR meminta kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana telah diatur dalam  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Di samping itu Kementerian PUPR meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3  dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi jalan tol guna mencegah berulangnya kejadian serupa.

Atas insiden ini,  PT. Waskita Karya menjelaskan pemasangan girder di Kecamatan Grati, Pasuruan memiliki panjang 50,80 meter dalam proses erection menggunakan 2 buah mesin crane berkekuatan 250 ton dan 150 ton. Pemasangan sudah dimulai sejak  Sabtu (28/10/2017) dan menyelesaikan 3 girder.

Pada ke tiga girder yang sudah dilakukan erection dilakukan pemasangan bracing. Pemasangan girder ke-4 dilanjutkan Minggu (29/10/2017).

Saat girder ke-4 tersebut sedang diatur untuk ditempatkan pada dudukannya, ia mengenai girder yang telah terpasang dan menyebabkan tali crane putus dan girder ketiga menyentuh girder lain yang sudah terpasang dan berakibat keempat girder jatuh secara bersamaan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa 1 orang meninggal dan 2 orang dirawat di rumah sakit.

Jalan tol Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 km merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa. Pemegang hak konsesi ruas tol ini adalah PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol selaku badan usaha jalan tol  (BUJT) yang kepemilikannya 100 persen oleh PT Waskita Toll Road.

Bertindak selaku Kontraktor adalah PT. Waskita Karya, konsultan supervisi adalah PT. Virama Karya dan Konsultan PMI PT Monoheksa.

Atas kejadian ini, korban meninggal dunia dan luka adalah :

A. Korban jiwa :
1. Heri Sunandar (27) asal Kalimantan Timur, Karyawan PT Waskita Karya sebagai mekanik.

B. Korban luka-luka :
2. SUGIYONO (47) asal Probolinggo, Karyawan PT Waskita Karya sebagai sopir pikap, mengalami luka patah pada kaki

3. NURDIN (35) asal Sumatra Selatan Kru PT Pancang Sakti sebagai tukang las, mengalami luka pada punggung.

Pihak PT Waskita Karya memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia termasuk memberikan jaminan kepada istri dan anak korban untuk melanjutkan pendidikannya.

Sedangkan terhadap korban luka-luka sudah dievakuasi ke RSUD Bangil Pasuruan untuk penanganan. PT Waskita Karya juga memberikan santunan kepada korban dan keluarga. (asr)