Amerika Golongkan Tiongkok sebagai ‘Negara Dikunjungi dengan Meningkatkan Kewaspadaan’

EpochTimesId – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan sebuah sistem pengingat keselamatan perjalanan baru, Rabu (10/1/2018) waktu setempat. Departemen memasukkan semua negara di dunia ke dalam empat tingkatan keselamatan perjalanan yang direkomendasikan pemerintah AS.

Republik Rakyat Tiongkok gagal mendapat predikat terbaik. Tiongkok dimasukkan ke dalam golongan ‘negara dikunjungi dengan meningkatkan kewaspadaan’. Sebab, negara yang dikuasai rezim diktator itu dapat menahan siapa saja dengan sewenang-wenang. Rezim juga bisa melarangan orang asing untuk keluar dari wilayahnya.

Untuk pertama kalinya selama sekian tahun, Departemen Luar Negeri AS telah merevisi sistem peringatan perjalanan bagi warga Amerika. Peringatan itu untuk warga Amerika yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan bisnis atau wisata.

Sistem tersebut akan menyederhanakan informasi tentang ancaman terhadap warga AS yang melakukan perjalanan ke luar negeri.Itu juga mempresentasikannya dengan cara yang lebih jelas dan lebih langsung.

Tahun 2016, ada sekitar 80 juta warga AS yang melakukan kunjungan ke luar negeri. Konon, tahun 2017, jumlahnya mencapai rekor baru.

Deplu AS membagi keselamatan perjalanan luar negeri bagi warga AS ke dalam 4 tingkatan, yakni ;

Tingkat 1 ‘Exercise Normal Precautions’ (Negara Dikunjungi dengan Kewaspadaan Biasa).
Tingkat 2 ‘Exercise Increased Precautions’ (Negara Dikunjungi dengan Meningkatkan Kewaspadaan).
Tingkat 3 ‘Reconsider Travel’ (Negara Dikunjungi dengan Pertimbangan Ulang).
Tingkat 4 ‘Do Not Travel’ (Negara Dikunjungi dengan Tidak Disarankan).

Deplu juga memberi warna putih, kuning, oranye dan merah pada negara-negara sesuai tingkatan yang diberikan.

Mereka secara khusus juga menyinggung soal ‘Larangan Keluar Perbatasan’ yang dikeluarkan otoritas Tiongkok.

Tiongkok masuk negara tingkatan kedua dalam keselamatan perjalanan bagi warga AS. Dalam pengumuman baru tersebut, Deplu AS dalam keterangannya menyebutkan bahwa otoritas Tiongkok memiliki hak untuk melarang wisatawan asing meninggalkan wilayah Tiongkok (juga dikenal sebagai Larangan Keluar).

Entah itu terkait dengan perselisihan bisnis, perintah pengadilan atau demi permintaan pemerintah untuk membantu penyelidikan suatu kasus. Sebuah Larangan Keluar dapat dikenakan kepada warga Amerika yang sedang berkunjung di Tiongkok sehingga yang bersangkutan tidak dapat meninggalkan Tiongkok, walau untuk kembali ke Amerika.

Bagi individu yang tidak terlibat dalam proses hukum atau tidak melakukan pelanggaran apapun juga mungkin saja terkena Larangan tersebut. Secara tidak langsung pengadilan atau oknum penyelidik di Tiongkok memaksa keluarga atau rekan kerja mereka untuk bekerja sama dengan mereka.

Warga AS yang berkunjung atau tinggal lama di Tiongkok dapat juga ditahan oleh otoritas demi ‘keamanan nasional’. Seorang warga AS pernah ditahan kemudian dideportasi oleh Kantor Keamanan dan Ketertiban Publik gara-gara sebuah tulisan yang mengkritik PKT yang disampaikan melalui pesan elektronik pribadi.

Otoritas Tiongkok masih dapat menolak warga yang memegang dwi kewarganegaraan AS dan Tiongkok untuk masuk ke wilayah Tiongkok. Termasuk tahanan yang memiliki dwi kewarganegaraan yang mendapat bantuan dari pemerintah AS, dan melarang mereka keluar dari Tiongkok.

Pemegang dwi kewarganegaraan yang memperoleh visa kunjungan dari pemerintah Tiongkok yang masuk wilayah Tiongkok kemudian tertangkap karena suatu kasus, ditahan atau yang dilibatkan dalam investigasi suatu perkara, maka ia tidak dapat dikunjungi oleh petugas dari Kedubes dan Kedubes AS pun tidak dapat memberikan bantuan.

Tingkatan 1 adalah negara yang paling aman untuk dikunjungi. Negara-negara itu termasuk Jepang, Australia, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, New Zealand, Swiss, Islandia, Swedia, Belanda dan puluhan lainnya.

Negara golongan tingkat 1 ini menyumbang jumlah paling banyak dari 200-an negara yang ada dalam peta dunia.

Inggris, Prancis, Italia, Jerman dan lainnya termasuk tingkatan ke-2, lingkungan politik negara-negara tersebut cukup stabil hanya saja belakangan ini mereka sering mengalami serangan teroris.

Negara-negara yang masuk tingkatan 4 atau negara yang tidak disarankan untuk dikunjungi ada 11 negara yakni Afghanistan, Republik Afrika Tengah, Korea Utara, Iran, Irak, Libya, Mali, Somalia, Sudan Selatan, Suriah dan Yaman. (ET/Xia Yu/Sinatra/waa)

FOKUS DUNIA

NEWS