EpochTimesId – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani Instruksi Presiden tentang pemberlakuan tarif baru terhadap komoditas yang diimpor dari Tiongkok, pada 22 Maret 2018. Tarif baru ditetapkan sebesar 60 miliar dolar AS setiap tahun.
Selain itu Trump juga akan membatasi investasi perusahaan Tiongkok pada beberapa industri di Amerika Serikat. Pembatasan itu sebagai hukuman dari pencurian hak kekayaan intelektual dan rahasia dagang milik AS.
Trump mengatakan bahwa perintah eksekutif yang dia tandatangani di Gedung Putih itu hanyalah bagian pertama dari tindakan pemerintah AS untuk menyelamatkan situasi defisit perdagangan antara Amerika Serikat dengan Tiongkok yang tak terkendali.
“Istilah yang ingin saya gunakan adalah timbal balik. Berapa banyak mereka memungut pajak dari kita, dan sebanyak itu pula tarif yang kita pungut dari mereka,” ujar Trump.
Video Pilihan :
https://youtu.be/fTKcu82AtsA
Trump menekankan bahwa Tiongkok perlu sesegera mungkin memotong surplus perdagangan AS sebesar 100 miliar dolar AS.
Setelah memorandum perintah presiden ditandatangani Trump, maka Kantor Perwakilan Perdagangan AS dalam 15 hari mendatang sudah harus memberlakukan tarif baru tersebut.
Kemudian, Departemen Keuangan AS setelah 60 hari kemudian akan mengumumkan nama-nama perusahaan Tiongkok yang dibatasi untuk berinvestasi di Amerika Serikat.
Proposal Kongres AS meminta Institut Konfusius didaftarkan sebagai Agen Negara Asing. Anggota Kongres AS Marco Rubio, Tom Cotton, dan anggota DPR AS Joe Wilson secara resmi meluncurkan ‘The Foreign Influence Transparency Act’ (Rancangan Undang-Undang Transparansi Pengaruh Asing) pada 21 Maret.
Mereka meminta Institut Konfusius didaftarkan sebagai Agen Negara Asing serta mewajibkan seluruh universitas di seluruh Amerika Serikat untuk mempublikasikan semua donasi asing yang jumlahnya melebihi 50,000 dolar AS.
Para anggota kongres tersebut percaya bahwa Institut Konfusius yang didanai oleh pemerintah Tiongkok berdampak pada kebebasan akademik dan kebebasan berbicara di Amerika Serikat. Mereka juga mewaspadai propaganda politik yang tersembunyi terkait komunisme.
Anggota DPR AS, Joe Wilson dalam sebuah siaran pers mengatakan tujuan dari RUU itu adalah untuk meningkatkan transparansi.
“Transparansi di antara pemerintah, universitas, dan komunitas asing. Dan, warga negara Amerika memiliki hak untuk mengetahui apakah mereka telah menerima propaganda politik dari pemerintah asing,” beber Joe Wilson.
Tom Cotton juga menyebutkan dalam pernyataannya, bahwa sangat penting bagi organisasi seperti Institut Konfusius untuk mendaftarkan kegiatan mereka kepada Kementerian Kehakiman AS dan mengumumkan sumber dana mereka.
“Kami harus mengingatkan para mahasiswa di AS agar mewaspadai dampak yang berbahaya dari propaganda asing,” ujar Cotton. (NTDTV/Sinatra/waa)