Ratusan Tenaga Kerja Wanita Korut Dikirim ke Tiongkok

EpochTimesId – Korea Utara kini kembali mengirim tenaga kerja ke Tiongkok. Radio Free Asia mengutip ucapan beberapa sumber mengatakan bahwa pengiriman dilakukan setelah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengunjungi Beijing akhir bulan lalu.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap sanksi PBB yang terang-terangan. Gejala bahwa pihak Tiongkok mencabut secara sepihak sanksi terhadap negara tetangga itu menjadi semakin jelas.

Berdasarkan resolusi PBB yang terakhir, Korea Utara dilarang mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Korea Utara juga wajib menarik kembali tenaga kerja mereka dalam waktu dua tahun.

Namun saat ini di perbatasan Tiongkok tidak terlihat lagi arus pemulangan pekerja Korea Utara dari Tiongkok. Bahkan arus balik pekerja Korut menuju Tiongkok lebih kentara.

Seorang etnis Korea yang tinggal di daerah otonomi Yanbian, Jilin kepada RFA mengatakan bahwa pada 2 April, ada sekitar 400 pekerja yang terdiri dari wanita muda dikirim pihak Korea Utara ke Hwaryong-si. Itu adalah sebuah kota kabupaten yang terletak di bagian selatan Yanbian.

“Tampaknya kunjungan Kim Jong-un ke Beijing pulang membawa hasil,” ujar warga Korut itu.
Ini berarti bahwa pembatasan perdagangan yang dilaksanakan Tiongkok mungkin sedang dilonggarkan.

Sumber lain asal kota Dandong memberitakan kepada RFA bahwa dia melihat sendiri sebuah bis dengan penumpang yang seluruhnya adalah tenaga kerja dari Sinuiju, Korea Utara. Bis itu memasuki kota pada 30 Maret 2018 lalu.

Sumber tersebut kemudian menambahkan bahwa bis itu berpenumpang sekitar 100 orang. Kebanyakan penumpangnya adalah para wanita muda yang turun di pos imigrasi Dandong Tiongkok untuk menjalani pemeriksaan.

Video Rekomendasi :

https://youtu.be/fTKcu82AtsA

Sumber tersebut mengatakan, para tenaga kerja asal Korut itu masing-masing wajib memegang ‘paspor sementara’ atau Pas Lintas Sungai (Sungai Yalu) yang diterbitkan pemerintah Korea Utara. Dengan kartu Pas itu, barulah mereka diijinkan untuk masuk ke wilayah Tiongkok.

Sebagaimana yang sudah disepakati kedua negara, Pas Lintas Sungai memiliki masa berlaku hanya 30 hari. Meskipun pihak penerbit memberlakukannya selama 6 hingga 12 bulan lamanya.

Selama ini pihak Tiongkok tutup sebelah mata terhadap masalah ini. Pada saat yang sama, para pedagang Korea yang berada di Tiongkok saat ini kembali aktif merekrut warga mereka untuk dikirim bekerja di berbagai tempat di Tiongkok. (Chen Juncun/ET/Sinatra/waa)