Mantan Presiden Korea Divonis 24 Tahun Penjara

EpochTimesId – Pengadilan Seoul menjatuhkan vonis 24 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, pada hari Jumat (6/3/2018). Park dinyatakan terbukti telah melakukan 16 pelanggaran termasuk menerima suap selama berkuasa.

Park Geun-hye menjadi presiden Korea Selatan pertama yang terpaksa mundur karena mendapat gugatan konstitusi. Hakim memutuskan bahwa tindakan Park Geun-hye yang mengabaikan tanggung jawab konstitusional telah menyebabkan gejolak dan kerusuhan dalam negeri.

Pengadilan Seoul membuat keputusan tingkat pertama atas kasus menerima suap, menyalahgunaan kekuasaan, melakukan paksaan terhadap pihak ketiga dan 16 tuduhan lainnya. Semua dakwaan dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Selain dijatuhi hukuman penjara puluhan tahun, dia juga dijatuhi denda sebesar 18 miliar won atau setara dengan 17 juta Dolar AS.

Hakim Ketua Kim Se-yun mengatakan bahwa pelanggaran mantan presiden Korea Selatan ini telah menyebabkan gejolak dan kerusuhan dalam negeri.

Jalannya persidangan pada hari itu dapat diikuti oleh seluruh warga Korea Selatan melalui layar televisi. Namun, Park Geun-hye keberatan dengan keputusan ini, tetapi protesnya ditolak oleh pengadilan.

Park Geun-hye tidak menghadiri persidangan pada hari itu dan dia tetap menolak untuk mengakui seluruh pelanggaran yang dituduhkan kepada dirinya.

Hakim mengatakan bahwa Park sampai sekarang juga tidak menunjukkan sikap penyesalan, dan pada saat yang sama mencoba untuk melimpahkan tanggung jawab kepada Choi Soon-sil dan sekretarisnya.

Warga Korea Selatan menganggap vonis 24 tahun penjara bagi Park terlalu ringan.

Kim Jong-bae, warga Ulsan mengatakan, “Dia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara, tapi saya sebelumnya berpikir bahwa ia seharusnya dipenjara lebih lama dari itu. Sebagai warga biasa ia semestinya dihukum 30 tahun penjara.”

“Dia harus menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam persidangan meskipun hal itu ia merasa tidak menguntungkan dirinya,” imbuh Choi Won-Joon, warga Incheon.

Pada tahun 2016, skandal politik Choi Soon-sil terkuak, sehingga memicu protes domestik besar-besaran. Akhirnya Park Geun-hye diberhentikan pada bulan Maret 2017.

Pengacara Park Geun-hye mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hasil persidangan pertama. (Lin Yu dan Yu Wei/NTDTV/Sinatra/waa)

Video Rekomendasi :

https://youtu.be/fTKcu82AtsA